RADAR MALIOBORO - Komandan Batalyon (Danyon) Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (3/9/2025), buntut meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang dilindas rantis Brimob.
Menurut penjelasan Majelis Sidang, Cosmas dinyatakan bersalah dalam pelanggaran etik berat sebab posisi berada di kursi depan kendaraan taktis Brimob (PJJ 17713-VII). Saat kejadian, rantis Brimob dikemudikan oleh Bripka Rohmat.
Keputusan sanksi ini menuai protes, terutama datang dari masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT), tanah kelahiran Cosmas.
Mereka menilai sanksi PTDH terlalu berat dan tidak sebanding dengan dedikasi panjang Cosmas selama bertugas.
Sebagai bentuk protes, pada 3 September 2025 muncul petisi online yang bertajuk “Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” yang dibuka oleh Mercy Jasinta melalui platform Change.org. Petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik Polri, pimpinan DPR RI, dan publik luas.
Sampai berita ini ditulis, petisi online tersebut sudah ditandatangani 193 ribu lebih, perkembangan yang pesat sejak diterbitkan 4 hari lalu. Pada Jumat (5/9/2025) bahkan petisi sudah menembus 150 ribu tanda tangan.
Petisi “Penolakan Pemecatan Kompol Kosmas Kaju Gae” menekankan Kompol Cosmas merupakan putra daerah Laja, Ngada, Flores (NTT) yang telah mengabdi di kepolisian dengan berani dan bertanggung jawab, bahkan ketika aksi besar demo di Ibu Kota.
Masyarakat tidak menutup mata terhadap insiden yang terjadi, namun pemecatan ini dinilai tidak proporsional, karena masih ada bentuk sanksi lain yang lebih adil dan manusiawi. Masyarakat meminta keputusan PTDH ditinjau kembali serta memberikan ruang untuk rehabilitasi nama baik Cosmas.
Kini, pertanyaan yang tersisa adalah apakah Polri akan mempertahankan keputusan PTDH terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae atau membuka ruang peninjauan ulang yang sejalan dengan gelombang dukungan rakyat?
Penulis: Ayu Andayani Saputri