Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Iwa Ikhwanudin • Senin, 8 September 2025 | 19:08 WIB
Nadiem Makarim Ditetapkan  Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook.
Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Chromebook.

RADAR MALIOBORO -Penetapan Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada (4/9/2025) menjadi sorotan publik. Jaksa Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop untuk akselerasi pembelajaran digital di sekolah yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022, dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun.

Proyek pengadaan laptop Chromebook ini sebenarnya sempat dianggap sebagai terobosan besar untuk mendukung digitalisasi pendidikan, terutama saat pandemi COVID-19. Namun, di balik ambisi tersebut, terungkap adanya dugaan permainan dalam proses tender. Dokumen dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan laptop senilai Rp88,25 juta per paket untuk satu sekolah tidak sesuai dengan spesifikasi dan harga yang wajar. Modus ini diduga digunakan untuk memperkaya diri dan merugikan keuangan negara.

Proyek ini ternyata pernah ditolak oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, pada tahun 2019 karena produknya gagal uji coba. Namun, setelah Nadiem menjabat, ia diduga meloloskan proyek tersebut. Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Nadiem berperan dalam membalas surat Google untuk berpartisipasi dalam proyek ini, meskipun uji coba produk sebelumnya tidak berhasil. Tindakan ini memperkuat dugaan adanya keterlibatan dalam melancarkan proyek yang berpotensi merugikan negara.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus pengadaan laptop ini. Selain Nadiem, ada empat tersangka lainnya, yaitu Juristan (Staf Khusus Nadiem), Ibrahim Arif (mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek). Penetapan ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan banyak pihak, dari level staf hingga menteri.

Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang merasa kecewa karena sosok yang dikenal sebagai inovator ini terjerat kasus korupsi. Namun, di sisi lain, banyak juga yang mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, tanpa pandang bulu. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sempat berteriak lantang di hadapan media bahwa "kejujuran adalah nomor satu" dan "Allah akan melindungi saya," yang memicu perdebatan di media sosial mengenai pernyataan tersebut. Ia kini ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.

(Adessia Miftahullatifah)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#nadiem #dugaan korupsi #tersangka #nadiem makarim #korupsi