RADAR MALIOBORO - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan publik usai digugat perdata dengan nilai fantastis mencapai Rp125 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam berkas gugatan, Subhan menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia menuding putra sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. “Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,” ujar Subhan, dikutip Kamis (4/9/2025).
Subhan menegaskan gugatan ini bukan serangan politik terhadap Gibran. Menurutnya, perkara tersebut murni soal kepatuhan hukum yang wajib ditaati setiap pejabat publik. Ia pun menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp125 triliun karena dianggap menyangkut marwah konstitusi dan masa depan bangsa. “Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan penyelenggara pemilu menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Subhan menilai, gugatan tersebut bukan persoalan personal, melainkan demi menjaga kehormatan konstitusi agar tidak diabaikan. “Betul itu pendapat hukum saya,” pungkasnya.
(Aulia Freza Fitriani)
Editor : Iwa Ikhwanudin