Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

DPR Akhirnya Tanggapi 17+8, Sejumlah Tunjangan Dipotong dan Aturan Baru Diberlakukan

Iwa Ikhwanudin • Senin, 8 September 2025 | 19:42 WIB
Konferensi Pers DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8, (5/9/2025).
Konferensi Pers DPR RI Menjawab Tuntutan 17+8, (5/9/2025).

RADAR MALIOBORO – Sejumlah tokoh muda yang tergabung dalam kelompok 17+8 menyerahkan Berkas Tuntutan Rakyat kepada DPR RI pada Kamis, 4 September 2025. Aksi ini menjadi simbol desakan publik agar aspirasi masyarakat segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat.

Dalam kesempatan itu, sejumlah figur publik hadir langsung menyerahkan berkas, di antaranya Abigail Limuria, Andovi & Jovial da Lopez, Jerome Polin, Andhyta Utami, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi.

Berkas tuntutan diterima oleh Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, serta anggota Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. Para perwakilan DPR menyatakan akan mempelajari isi tuntutan yang disampaikan, sekaligus menekankan bahwa suara rakyat akan dibawa ke dalam forum pembahasan resmi di parlemen.

Kelompok 17+8 memberi batas waktu hingga 5 September 2025 bagi DPR RI untuk memberikan jawaban atau tindak lanjut atas poin-poin tuntutan tersebut. Hingga kini, belum dijelaskan secara rinci isi berkas, namun kelompok ini menegaskan bahwa dokumen tersebut lahir dari keresahan masyarakat terhadap berbagai isu sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang belakangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhirnya merespons dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat yang diserahkan kelompok 17+8 pada 4 September 2025. Dalam konferensi pers pada 5 September, DPR menyampaikan enam keputusan penting, di antaranya penghentian tunjangan perumahan bagi anggota DPR mulai 31 Agustus 2025, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri kecuali undangan kenegaraan, serta pemangkasan sejumlah fasilitas seperti biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Selain itu, DPR juga menegaskan bahwa anggota yang sudah dinonaktifkan partai tidak lagi menerima hak-hak keuangan dari negara. Penanganan kasus anggota nonaktif akan diserahkan kepada Mahkamah Partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di sisi lain, DPR berkomitmen memperkuat transparansi legislasi dan memperluas partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan.

Langkah ini disebut sebagai jawaban awal atas keresahan publik yang selama ini menyoroti praktik tunjangan dan fasilitas mewah anggota dewan. Meski begitu, sebagian tuntutan jangka panjang kelompok 17+8 dinilai masih menunggu tindak lanjut konkret.

(Aulia Freza Fitriani)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#dpr ri #tunjangan #Sejumlah #dipotong #tuntutan rakyat