RADAR MALIOBORO – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi kasus penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia menegaskan bahwa siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebaiknya menghadapi proses hukum secara terbuka.
“Kalau seorang ditahan atau dinyatakan menjadi tersangka jangan terus minta harus dibebaskan, lakukan dong perlawanan secara hukum yang dia lakukan. Kalau memang kita berani melakukan sesuatu, ketika kita menghadapi persidangan, hadapi,” ujar Yusril, Minggu (7/9/2025). Ia menekankan perlawanan harus ditempuh melalui jalur hukum dengan adu argumen bersama penyidik maupun jaksa di pengadilan.
Namun, pihak kuasa hukum Delpedro, Ma’ruf Bajammal, menyebut penangkapan kliennya tidak sah secara hukum. Ia menilai prosedur penangkapan dilakukan tanpa izin penggeledahan, tanpa saksi RT, dan tidak sesuai aturan yang berlaku. “Pertanyaannya, bagaimana kami mau gentle kalau ternyata prosesnya adalah proses yang tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku?” tegas Ma’ruf.
Tim hukum Delpedro bahkan menuding adanya potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penangkapan tersebut. Mereka mengutip asas hukum pidana yang menekankan kejelasan, kepastian tertulis, dan larangan interpretasi bebas oleh aparat. Perdebatan ini pun menambah sorotan publik terhadap kasus Delpedro, yang ditangkap atas dugaan menyebarkan provokasi dan informasi elektronik hingga memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
(Aulia Freza Fitriani)
Editor : Iwa Ikhwanudin