Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

32 Barang Penjarahan di Rumah Sahroni Mulai Dikembalikan Warga

Iwa Ikhwanudin • Selasa, 9 September 2025 | 09:57 WIB
Ilustrasi barang penjarahan yang dikembalikan warga.
Ilustrasi barang penjarahan yang dikembalikan warga.

RADAR MALIOBORO - Kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada (30/8/2025) kini memasuki babak baru. Sebanyak 32 barang hasil jarahan yang sebelumnya diambil massa dari kediaman Sahroni telah mulai dikembalikan oleh warga secara sukarela. Pengembalian ini difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Utara dan diterima langsung oleh perwakilan keluarga Sahroni. 

Barang barang yang dikembalikan tidak hanya berupa aksesori mewah seperti jam tangan branded dan tas, tetapi juga termasuk sejumlah dokumen penting, salah satunya adalah bundel sertifikat tanah. Selain itu, terdapat juga kunci mobil Ferrari, BPKB motor, dan sejumlah barang lain seperti patung Iron Man yang sempat viral karena dijadikan objek penjarahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyampaikan apresiasi atas itikad baik warga yang kooperatif menyerahkan kembali barang-barang tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antara pihak kepolisian, keluarga, dan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga sinergi yang harmonis antara semua pihak terlibat.

Sementara itu, Ketua Lembaga Musyawarah Kelurahan Kebon Bawang, Achmad Winarso, yang mewakili keluarga Sahroni, menyatakan bahwa keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang secara sukarela mengembalikan barang barang tersebut. Sikap ini dianggap sebagai bentuk penghargaan terhadap kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan mengimbau warga yang masih menyimpan barang barang hasil jarahan untuk segera mengembalikannya. Pengembalian barang barang tersebut dapat dilakukan melalui Polres Metro Jakarta Utara, dan keluarga Sahroni memberikan jaminan tidak akan menuntut secara hukum warga yang menyerahkan barang dengan itikad baik. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan dan menyelesaikan konflik dengan cara damai.

(Adessia Miftahullatifah)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ahmad sahroni #penjarahan #Ahmad Sahroni anggota DPR RI