RADAR MALIOBORO – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya tidak terbukti menerima aliran dana sepeser pun terkait proyek pengadaan laptop untuk sekolah. Hal itu disampaikan Hotman bersama timnya, Pengacara Hana dan Andreas Timoti, dalam jumpa pers pada Senin (8/9).
Hotman menyebut tuduhan adanya mark up dalam proyek tersebut tidak berdasar. “Press release dari kejaksaan menyebut ada mark up, artinya harga tidak wajar. Tapi sampai hari ini tidak ada bukti satu sen pun uang yang mengalir atau diberikan kepada Nadiem,” kata Hotman. Ia bahkan membandingkan perkara ini dengan kasus Thomas Lembong yang juga pernah dikaitkan dengan dugaan korupsi, namun tidak terbukti memperkaya diri.
Lebih lanjut, Hotman menunjukkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurutnya, lembaga itu sudah dua kali melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan laptop tersebut pada tahun berbeda. Hasilnya, BPKP tidak menemukan adanya mark up ataupun kerugian negara yang signifikan. “BPKP menyatakan pengadaan itu tepat harga, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat guna,” jelasnya.
Terkait prosedur, Hotman menegaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bukan oleh Nadiem secara langsung. “Harga awal Rp6.499.000 per unit pada 2021, setelah negosiasi di 2022 turun menjadi Rp5.800.000. Semua harga itu bisa dilihat transparan di e-katalog LKPP,” tambahnya.
Dengan temuan tersebut, tim kuasa hukum meminta publik untuk tidak terburu-buru menghakimi dan menunggu proses hukum yang berjalan.
(Aulia Freza Fitriani)
Sumber : Melansir dari konferensi pers tim kuasa hukum Nadiem Makarim di live streaming media pemberitaan nasional
Editor : Iwa Ikhwanudin