RADAR MALIOBORO – Ustadz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
"Benar (ada pengembalian)," kata Setyo pada Senin (15/9/2025). Namun, ia belum merinci lebih jauh mengenai jumlah nominal yang telah dikembalikan.
Khalid Basalamah sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (9/9/2025). Setelah pemeriksaan, ia mengklaim dirinya adalah korban dari sebuah agen travel haji yang diduga menggunakan kuota haji khusus dari Kementerian Agama (Kemenag) secara tidak sah. Khalid menjelaskan bahwa ia dan para jemaah lainnya awalnya terdaftar untuk haji furoda. Namun, datang tawaran dari agen travel bernama PT Muhibbah yang menawarkan keberangkatan haji dengan visa “haji khusus”.
Jadi saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami ikut dengan visa itu", terang Khalid (9/9/2025). la menambahkan, PT Muhibbah meyakinkan bahwa visa haji khusus tersebut merupakan kuota tambahan resmi dari Kemenag. Ada sekitar 122 jemaah yang ikut terdaftar melalui PT Muhibbah, termasuk dirinya.
"Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima, dan saya pun terdaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah," katanya (9/9/2025).
Khalid menjelaskan, Uhud Tour belum memiliki kuota sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Oleh karena itu, ia dan para jemaah Uhud Tour mendaftar sebagai jemaah di PT Muhibbah. Khalid Basalamah menegaskan bahwa posisinya adalah sebagai korban dari PT Muhibbah.
(Dela Apriyanti)
Editor : Iwa Ikhwanudin