Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Isi Gugatan Tutut Soeharto Kepada Menkeu Purbaya Sadewa ke PTUN

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 19 September 2025 | 20:40 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADAR MALIOBORO – Jumat (12/9/2025), Tutut Soeharto dengan nama lengkap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana mengajukan gugatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan yang dilayangkan Tutut berstatus pemeriksaan persiapan dengan jadwal pada hari Selasa 23 September 2025. Namun, Purbaya mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto ke PTUN tersebut telah dicabut.

Adapun isi gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto ke Menkeu Purbaya

Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Purbaya berkaitan dengan pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025. Pada saat itu, jawaban Menkeu masih diemban oleh Sri Mulyani.

Dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025, Tutut Soeharto dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri dalam mengurus pekerjaan mengenai utang negara. Ia dianggap sebagai penanggung jawab utang PT. Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persana (PT CBMP) yang diklaim masih memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

BLBI ini merupakan sebuah bantuan berupa pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank lain yang terkena dampak dari krisis moneter tahun 1997-1998. Dalam gugatan tersebut, pihak yang tergugat menyebutkan bahwa penahanan Tutut Soeharto ke luar negeri tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.

Dengan demikian, pihak tergugat meminta kepada pengadilan untuk membatalkan surat pencegahan tersebut karena di nilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat. Namun, saat ini pernyataan dari Menkeu Purbaya yakni mengatakan bahwa tuntutan tersebut sudah dicabut.

“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salm sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” kata Purbaya kepada media di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2025).

(Hanifah Okta Romadhoni)
(Sumber : Berbagai Sumber)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Menkeu Purbaya #Siti Hardiyanti Rukmana #Pengadilan Tata Usaha Negara #Purbaya Sadewa