Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Inilah Daftar Lengkap Uang kertas Rupiah, Logam yang Dicabut BI dan Cara Menukarnya

Iwa Ikhwanudin • Senin, 22 September 2025 - 19:24 WIB
Uang koin indonesia yang sudah menjadi barang langka dan banyak diburu kolektor.
Uang koin indonesia yang sudah menjadi barang langka dan banyak diburu kolektor.

RADAR MALIOBORO - Bank Indonesia (BI) secara periodik mencabut dan menarik sejumlah uang kertas maupun logam Rupiah dari peredaran guna menjaga kualitas uang yang resmi berlaku dan memperkenalkan uang dengan fitur keamanan terbaru. Uang yang sudah dicabut tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran setelah masa penukaran berakhir, sehingga masyarakat dihimbau segera menukarkan uang lama mereka ke bank resmi.

Uang Kertas Rupiah yang Dicabut
Beberapa pecahan uang kertas Rupiah lama resmi ditarik dari peredaran oleh BI, terutama uang yang berasal dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Berikut daftar utama yang dicabut:
1. Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
2. Rp 5.000 Tahun Emisi 1980
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1980
4. Rp 500 Tahun Emisi 1982

Pencabutan ini merujuk pada Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tanggal (31/3/1992). Meskipun sudah dicabut, BI memberikan waktu penukaran hingga (30/4/2025), setelah itu uang tersebut tidak memiliki nilai tukar dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Selain uang tersebut, BI juga telah mencabut pecahan yang lebih tua, seperti Rp 100 Tahun Emisi 1984 yang dicabut sejak (25/9/1995) dengan masa penukaran sampai (24/9/2028.)

Uang Logam Rupiah yang Dicabut
Bank Indonesia juga menarik beberapa uang logam rupiah dari peredaran, antara lain:
1. Rp 500 Tahun Emisi 1991
2. Rp 1.000 Tahun Emisi 1993
3. Rp 500 Tahun Emisi 1997

Pencabutan uang logam dilakukan sesuai Peraturan BI Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur masa berlaku dan penukaran uang logam tersebut. Masyarakat diberikan waktu 10 tahun untuk menukarkan uang logam yang dicabut dan memenuhi syarat fisik, yaitu ukuran fisik lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri keaslian masih bisa dikenali.

Prosedur dan Tempat Penukaran
Penukaran uang yang dicabut oleh BI dapat dilakukan di seluruh kantor bank umum maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di wilayah NKRI. Bagi uang kertas lusuh, cacat, atau rusak, penggantian tetap mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu:

1. Uang kertas masih layak dan jelas ciri keasliannya akan tetap diganti penuh sesuai nilai nominal.
2. Untuk uang logam, jika ukuran fisik lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keaslian masih jelas, akan diganti sesuai nominal. Jika kurang dari setengah ukuran, penggantian tidak diberikan.
3. Bank Indonesia mengimbau masyarakat segera memeriksa dan menukarkan pecahan uang yang sudah dicabut agar tidak kehilangan nilainya.

Demikian daftar dan ketentuan terkait uang Rupiah kertas dan logam yang sudah dicabut Bank Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda penukaran agar uang lama tetap bernilai dan tidak menjadi uang tak berlaku lagi.

(Adessia Miftahullatifah)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#uang kertas #Cara Menukar #dicabut #bank indonesia