RADAR MALIOBORO - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 resmi mulai dicairkan sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada para pekerja yang berhak mendapatkan bantuan. BSU 2025 memberikan bantuan senilai Rp 600.000 yang disalurkan sekaligus untuk dua bulan agar meringankan beban pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.
Penting bagi para pekerja untuk mengetahui bagaimana cara cek status penerima BSU agar dapat memastikan bantuan diterima tepat sasaran. Berikut adalah panduan mudah untuk mengecek status penerima BSU 2025 melalui tiga kanal resmi.
Cara Cek BSU Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Pengecekan melalui aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan sangat direkomendasikan karena praktis dan cepat. Caranya adalah:
1. Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar dengan email atau nomor handphone.
3. Pada halaman utama, gulir ke bagian menu "Informasi".
4. Pilih "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)" dan klik "Klik Disini".
5. Isi data yang diminta seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email terbaru.
6. Klik tombol "Lanjutkan" untuk melihat status apakah Anda termasuk penerima BSU.
Cek Status Penerima di Situs Resmi Kemnaker
1. Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan pengecekan status penerima melalui situs resmi mereka:
2. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id.
3. Login dengan akun yang sudah terdaftar atau lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
4. Setelah masuk, status Anda akan tampil dalam kategori "Terdaftar", "Ditetapkan", atau "Tersalurkan".
5. Jika status "Tersalurkan" muncul, itu berarti dana BSU sudah dicairkan ke rekening Anda.
Pengecekan Melalui Aplikasi POSPay
1. Bagi penerima yang menerima BSU melalui Kantor Pos atau tidak memiliki rekening bank Himbara, cara lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi POSPay:
2. Unduh aplikasi POSPay di Google Play Store atau App Store.
3. Daftar dan login ke akun POSPay.
4. Akses menu khusus Cek Bantuan > BSU Kemnaker.
5. Masukkan NIK sesuai e-KTP.
6. Klik Cek Status Penerima dan jika Anda lolos, akan muncul QR code sebagai bukti pencairan.
Selain cara online, penerima juga dapat mengecek status BSU dengan menghubungi langsung bagian HRD di perusahaan tempat bekerja atau mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk verifikasi data secara offline.
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia dengan NIK yang valid.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025.
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
4. Prioritas diberikan pada pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan ketiga cara ini, proses pengecekan status penerima BSU 2025 menjadi lebih mudah dan cepat, sehingga pekerja bisa segera memanfaatkan bantuan yang disalurkan pemerintah. Selalu pastikan mengecek informasi hanya dari sumber resmi untuk menghindari penipuan.
(Adessia Miftahullatifah)
Editor : Iwa Ikhwanudin