RADAR MALIOBORO - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Razman Arif Nasution. Vonis ini dijatuhkan pada sidang putusan yang digelar pada Selasa, (30/9/2025), setelah Razman dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap, Hotman Paris Hutapea.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Razman dengan hukuman 2 tahun penjara.
Razman Arif Nasution tidak hadir dalam sidang putusan tersebut. Ketidakhadiran Razman dikarenakan ia disebut tengah berada di luar negeri untuk pengobatan tanpa izin dari hakim. Kuasa hukum Razman sempat mengajukan keberatan dan bahkan melakukan walk out karena sidang putusan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran klien mereka. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tetap membacakan vonis, dengan pertimbangan bahwa Razman tidak memberikan alasan yang sah untuk ketidakhadirannya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengungkapkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan hukuman Razman, di antaranya Perbuatan Terdakwa dinilai telah merusak martabat dan nama baik orang lain.
Kasus pencemaran nama baik ini berawal dari laporan yang dilayangkan oleh Hotman Paris pada Mei 2022, menyusul pernyataan Razman di media yang menuding Hotman Paris melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya. Setelah putusan dibacakan, baik pihak Razman maupun JPU memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
(Dela Apriyanti)
Editor : Iwa Ikhwanudin