RADAR MALIOBORO - Babak akhir persidangan kasus dugaan persetubuhan dan aborsi anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh, mantan kekasih Laura Meizani (LM), ditutup dengan momen haru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar kepada terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun penjara. Suasana ruang sidang seketika berubah menjadi histeris setelah Majelis Hakim membacakan putusan. Ibunda Vadel, Titin Badjideh, yang mendampingi sang putra sejak awal persidangan, tiba-tiba pingsan tak sadarkan diri di tempat duduknya.
Ibunda Vadel terlihat tidak kuasa mendengar anaknya harus menjalani hukuman yang terbilang berat. Vadel, yang sempat menunjukkan ketegaran, tampak terkejut dan langsung menghampiri ibundanya bersama anggota keluarga lain, termasuk saudara Vadel, Martin dan Bintang Badjideh.
Vadel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, LM, yang merupakan putri dari artis Nikita Mirzani. Selain itu, Vadel juga dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana aborsi. "Majelis Hakim menyatakan terdakwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana aborsi," ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan. (1/10/2025)
Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda Rp 1 miliar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
(Dela Apriyanti)
Editor : Iwa Ikhwanudin