RADAR MALIOBORO – Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya atas vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh atas kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan putrinya, LM. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 1 Oktober 2025.
"Mau 9 tahun, mau 12 tahun, mau 20 tahun, tidak bisa mengembalikan masa depan anak saya yang semata wayang, Laura Meizani," ujar Nikita usai menjalani sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret namanya.
Nikita mengaku sakit hati atas perlakuan Vadel terhadap putrinya. Ia juga mengungkapkan kekesalannya karena Vadel membongkar aib putrinya selama berada di tahanan. Padahal, Nikita berharap penahanan tersebut dapat membuat Vadel jera.
"Sakit (hati) banget lah," imbuhnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Vadel terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan hingga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Vadel juga dinyatakan bersalah melakukan aborsi dengan persetujuan korban.
Vadel dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP. Selain vonis penjara, Vadel juga didenda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Kuasa hukum Vadel menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku belum puas dengan vonis yang diberikan.
Ia bahkan menyebut reaksi ibunda Vadel yang pingsan saat sidang vonis sebagai drama.
(Laeli Musfiroh)
Editor : Iwa Ikhwanudin