Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Marak, Pelaku Ditangkap di Aceh

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 9 Oktober 2025 | 03:02 WIB
Potret harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra, Dharmasraya (2017).
Potret harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatra, Dharmasraya (2017).

RADAR MALIOBORO – Ancaman terhadap harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) terus meningkat. Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah kasus kematian akibat jerat serta perdagangan kulit dan bagian tubuh satwa dilindungi itu kembali terungkap di berbagai daerah di Sumatra.

Kasus terbaru terjadi di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, di mana seorang pria berinisial SB (36) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh karena diduga memperdagangkan kulit dan organ harimau Sumatra.

Penangkapan dilakukan di desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, pada Jum’at (31/10/2025). Petugas menyita satu lembar kulit harimau, dua taring, 16 kuku, serta beberapa bagian tulang kepala dan sendi.

Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, mengatakan pelaku merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa dilindungi yang telah lama diincar.

Pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SB terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya di Aceh Tenggara pada Juli 2025, ketika polisi menggagalkan jual beli kulit harimau namun satu pelaku berhasil melarikan diri.

Barang bukti yang disita menunjukkan adanya jaringan lintas kabupaten yang memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Sementara itu, kasus kematian harimau akibat jerat kembali terjadi di Jambi. Seekor harimau jantan berusia sekitar lima tahun ditemukan terjerat sling di kawasan ekosistem Bukit Tigapuluh, Kabupaten Tebo, pada Mei 2025. Harimau tersebut akhirnya mati setelah sempat dirawat di BKSDA Jambi.

Data BKSDA Bengkulu dan Lampung menunjukkan sedikitnya 42 individu harimau Sumatra masih terdeteksi di beberapa bentang alam utama di Bengkulu seperti Seblat dan Bukit Balai Rejang Selatan. Namun, habitat mereka terus menyempit akibat perambahan hutan dan perluasan perkebunan.

Kementerian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan, harimau Sumatra adalah satwa yang dilindungi penuh oleh undang-undang. Saat ini, populasi harimau Sumatra di alam liar diperkirakan kurang dari 400 ekor. Dengan meningkatnya kasus jerat dan perdagangan ilegal, para aktivis lingkungan menilai konservasi satwa endemik ini berada dalam kondisi darurat.

(Maulina)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kulit harimau #harimau sumatera #kulit harimau sumatera #aceh