Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Amar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Setelah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan

Iwa Ikhwanudin • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Ilustrasi Amar Zoni saat akan dipindahkan ke Nusakambagan.
Ilustrasi Amar Zoni saat akan dipindahkan ke Nusakambagan.

RADAR MALIOBORO – Aktor Ammar Zoni telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 16 Oktober 2025. Pemindahan ini dilakukan setelah ia kembali terjerat kasus narkoba, kali ini karena mengedarkan sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya.

Saat pemindahan, Ammar Zoni terlihat mengenakan pakaian tahanan dengan wajah tertutup dan tangan diborgol. Ia dipindahkan bersama lima narapidana lainnya. Rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 07.43 WIB.

Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan adalah tindakan tegas bagi narapidana berisiko tinggi. Pemindahan ini bukan karena vonis hukuman, melainkan karena Ammar Zoni dinilai membahayakan keamanan lapas dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dalam menjalankan peredaran narkoba di dalam rutan.

Nusakambangan dikenal sebagai pulau penjara dengan tingkat keamanan tinggi. Lapas Karanganyar memiliki sistem keamanan one man one cell, yang berarti satu sel hanya berisi satu tahanan, sehingga pergerakan narapidana sangat dibatasi.

Manajer Ammar Zoni, Christopher, menyatakan prihatin atas kejadian ini dan berharap Ammar Zoni dikuatkan. Sementara itu, Ustaz Derry Sulaiman meminta pengacara Hotman Paris untuk memberikan bantuan hukum kepada Ammar Zoni. Derry mengaku menerima surat dari Ammar yang membantah tudingan sebagai bandar narkoba.

Kasus ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2017 dan 2023. Atas kasus narkoba ketiga, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara. Hukuman itu diperberat menjadi 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.

(Laeli Musfiroh)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ammar zoni #nusa kambangan #penjara