RADAR MALIOBORO — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan intensif dan pengumpulan sejumlah bukti.
Rizki mengatakan Lisa ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan kemarin setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dia juga mengatakan surat pemanggilan Lisa sebagai tersangka sudah diterima Jumat pekan kemarin.
Sebelumnya, Ridwan Kamil menolak berdamai dengan Lisa Mariana terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. RK bakal melanjutkan laporannya untuk memberikan efek jera.
Hal itu disampaikan pengacara RK, Muslim Jaya Butar Butar, setelah menghadiri agenda mediasi yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri. Adapun RK tak dapat hadir karena ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Muslim menyebutkan RK ingin kasus ini dilanjutkan hingga nantinya diputus pengadilan. Sebab, menurut dia, dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lisa kepada RK tak hanya merugikan kliennya, tetapi juga berimbas pada kehidupan pribadi.
"Nama baik beliau hancur gara-gara adanya pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, mengalami kerusakan rumah tangga, itu jelas," ujar Muslim.
Akhirnya pada Minggu (19/10/2025), Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Ridwan Kamil.
Bareskrim pun sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lisa Mariana sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Sementara itu, pihak Lisa Mariana belum memberikan pernyataan resmi kepada publik. Namun, kuasa hukumnya menyebut bahwa Lisa siap menghadapi proses hukum dan akan menghormati setiap langkah penyidikan yang dilakukan aparat.
Baca Juga: Tragedi di Hong Kong: Pesawat Kargo Tergelincir ke Laut, Dua Awak Dilaporkan Tewas
(Dela Apriyanti)
Editor : Iwa Ikhwanudin