Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Miris! Bayi Baru Lahir Dibuang dalam Ransel di Karawang, Mulut Dilakban

Iwa Ikhwanudin • Rabu, 29 Oktober 2025 | 23:20 WIB
Ilustrasi tersangka pembuangan bayi.
Ilustrasi tersangka pembuangan bayi.

RADAR MALIOBORO — Kasus tragis penemuan mayat bayi laki-laki dengan mulut tertutup lakban di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Polres Karawang berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan orang tua biologis sang bayi.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Warga menemukan sebuah tas ransel mencurigakan di pinggir jalan dekat area persawahan. Saat dibuka, isi ransel itu membuat warga kaget di dalamnya terdapat jasad bayi laki-laki dalam kondisi mengenaskan, dan mulut tertutup lakban.

Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penemuan tersebut. “Benar, ada penemuan mayat bayi laki-laki di daerah Tirtamulya. Kondisinya masih ada tali pusar, mulut dilakban, dan badannya membiru,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Polisi segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan. Keduanya adalah pasangan muda berinisial MRB (20) dan RDL (21). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bayi tersebut merupakan anak kandung mereka.

Menurut keterangan polisi, motif utama pembuangan bayi tersebut karena pasangan itu merasa malu dengan lingkungan dan keluarga, lantaran sang bayi lahir dari hubungan di luar pernikahan. Pelaku mengaku panik dan takut diketahui orang tua mereka. Bayi lahir di rumah, kemudian dibuang tak lama setelah dilahirkan.

Jasad bayi telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karawang untuk dilakukan autopsi. Hasil awal menunjukkan bayi kemungkinan masih hidup saat dibuang, ditandai dengan kondisi tali pusar yang masih menempel dan tanda-tanda sesak napas akibat lakban di mulutnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Polres Karawang dan dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Art Fun for Children di Bantul: Fasilitasi Kreativitas Anak

(Dela Apriyanti)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Pembuangan #bayi #karawang #lakban