RADAR MALIOBORO – Gus Elham Yahya, seorang pendakwah muda berusia 24 tahun asal Kediri, Jawa Timur, kembali mengundang perhatian publik. Aksinya yang viral di media sosial mencium seorang anak kecil menuai berbagai reaksi yang beragam, dari dukungan hingga kecaman tajam.
Dua video yang diunggah oleh akun @PenerbangRoket di platform X (sebelumnya Twitter) pada 5 November 2025, menunjukkan momen yang memicu perdebatan. Dalam video pertama, Gus Elham tampak mencium pipi seorang anak perempuan di tengah kerumunan jamaah, sementara video lainnya menunjukkan dirinya melakukan tindakan yang lebih kontroversial dengan memasukkan pipi seorang balita ke dalam mulutnya. Banyak yang menilai perilakunya tidak pantas dan berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak-anak.
Video tersebut segera viral dan direspons negatif oleh sejumlah netizen. Banyak yang menilai tindakan Gus Elham melewati batas norma sosial dan menganggapnya berisiko menimbulkan tuduhan pelecehan. Kecaman terus berdatangan, dengan beberapa orang mendesak agar ia meminta maaf secara publik.
Perdebatan ini menarik perhatian sejumlah ulama. KH. Ismael al-Kholilie, pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirun As-Salafi, menegur gaya dakwah Gus Elham yang dianggap berlebihan dalam mencari sensasi. Nadirsyah Hosen, tokoh Nahdlatul Ulama, juga menyuarakan pendapatnya dengan menekankan, “Jangan normalisasi ciuman atas nama barokah.”
Setelah menerima begitu banyak kritikan, Gus Elham akhirnya merilis klarifikasi melalui video di akun Instagram @santriasik_ pada 4 November 2025. Ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan terhadapnya adalah fitnah dan mengimbau masyarakat untuk tidak cepat mengambil keputusan atau menghina orang lain.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam dakwah di era digital. Pendakwah kini dituntut untuk tampil menarik, tetapi ketika fokus pada viralitas mengalahkan substansi pesan, maka nilai-nilai dakwah dapat tergeser. Sebagai tokoh publik, terutama seorang pendakwah, tindakan Gus Elham menjadi sorotan, mencerminkan tanggung jawab moral yang diemban dalam tradisi pesantren.
(Laeli Musfiroh)
Editor : Iwa Ikhwanudin