RADAR MALIOBORO – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan bagi anggota Kepolisian Republik Indonesia untuk menduduki jabatan sipil. Putusan ini disamapikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang digelar di Gedung MK, Jakarta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara. Hakim konstitusi menilai, keberadaan polisi di jabatan sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme institusi kepolisian. Oleh karena itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya boleh menjalankan tugas sesuai fungsi utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Putusan ini sekaligus memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menekankan pentingnya pemisahan peran antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil. MK menilai, jabatan sipil harus diisi oleh ASN yang memiliki kompetensi administratif, bukan oleh anggota Polri yang memiliki fungsi berbeda.
Dalam sidang tersebut, sejumlah pihak yang mengajukan permohonan uji materi menyampaikan bahwa praktik penempatan anggota Polri di jabatan sipil selama ini merugikan prinsip konstitusional warga negara. Mereka menilai, hal itu mengurangi kesempatan ASN murni untuk mengisi jabatan strategis di pemerintahan.
Dengan putusan ini, pemerintah diharapkan segera melakukan penyesuaian kebijakan agar tidak lagi menempatkan anggota Polri di jabatan sipil. Langkah tersebut dianggap penting untuk menjaga profesionalisme kepolisian sekaligus memperkuat sistem birokrasi sipil yang netral dan akuntabel.
(Hanifah Okta)
Editor : Iwa Ikhwanudin