RADAR MALIOBORO – Kuasa hukum Raisa Andriana, Putra Lubis, menegaskan bahwa isu orang ketiga yang sempat ramai diperbincangkan publik tidak pernah menjadi bagian dari proses persidangan perceraian Raisa dengan Hamish Daud. Ia memastikan isu tersebut hanyalah rumor dan tidak memiliki relevansi hukum.
Penegasan itu disampaikan Putra usai sidang lanjutan perceraian Raisa dan Hamish yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Sidang tersebut telah memasuki tahap akhir dengan agenda penyerahan bukti tambahan dan kesimpulan dari pihak penggugat.
“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa isu orang ketiga itu hanya rumor. Karena memang tidak pernah menjadi materi persidangan dan tidak ada dibahas selama proses berjalan,” ujar Putra.
Ia menambahkan, bahkan sebelum Hamish Daud memberikan klarifikasi kepada publik, pihak Raisa telah lebih dulu menegaskan bahwa kabar tersebut tidak berdasar. “Dengan ditegaskannya kembali oleh yang bersangkutan, bisa disimpulkan bahwa itu murni rumor,” lanjutnya.
Putra juga menyampaikan bahwa perceraian Raisa dan Hamish dijalani secara baik-baik. Keduanya masih menjalin komunikasi yang baik dan sepakat untuk memprioritaskan kepentingan anak mereka. “Fokusnya sekarang adalah membesarkan anak bersama,” katanya.
Hamish juga kembali tidak hadir dalam persidangan perceraian, sehingga kemungkinan perkara diputus secara verstek oleh majelis hakim masih terbuka. Hingga sidang berakhir, belum ada pengumuman resmi terkait putusan, yang nantinya akan disampaikan melalui sistem e-court. Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam proses perceraian ini tidak ada sengketa mengenai hak asuh anak maupun harta bersama. Raisa dan Hamish telah sepakat menerapkan pola co-parenting setelah perceraian dikukuhkan, sehingga urusan keluarga dapat tetap berjalan secara harmonis.
Selain itu, kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kondisi Raisa tetap stabil meski tengah menghadapi proses perceraian. Aktivitas dan pekerjaannya berjalan seperti biasa, menandakan penyanyi itu mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi di tengah situasi yang menantang. Publik juga masih menunggu kepastian putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui sistem e-court.
(Alena Mutiara)
Editor : Iwa Ikhwanudin