Sleman – Aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang terletak di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah masih menunjukkan intensitas yang tinggi. Berdasarkan laporan terbaru Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) periode pengamatan Kamis (18/12/2025) pukul 06.00 hingga 12.00 WIB, teramati adanya guguran lava pijar yang mengarah ke hulu sungai di sisi barat daya.
Dalam enam jam pengamatan tersebut, petugas pengamat Gunung Merapi, Erwin Widyon, melaporkan bahwa secara visual gunung terlihat jelas meski sempat tertutup kabut. Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tebal, mencapai ketinggian 25 meter di atas puncak.
"Teramati 4 kali guguran lava ke arah barat daya (Kali Krasak) dengan jarak luncur maksimum mencapai 1.500 meter," tulis laporan resmi MAGMA-VAR tersebut.
Kondisi cuaca di sekitar puncak Merapi dilaporkan mendung hingga hujan dengan curah hujan 6 mm per hari. Suhu udara berada di kisaran 21.7-22.9 °C dengan kelembaban tinggi mencapai 97.1 %.
Dari sisi kegempaan, tercatat aktivitas yang cukup fluktuatif:
Guguran: 25 kali (Amplitudo 2-25 mm, Durasi 66.6-191.6 detik).
Hybrid/Fase Banyak: 16 kali.
Tektonik Jauh: 1 kali.
Data ini menunjukkan bahwa suplai magma di dalam tubuh Gunung Merapi masih berlangsung, yang berpotensi memicu terjadinya awan panas guguran sewaktu-waktu.
Hingga saat ini, tingkat aktivitas Gunung Merapi masih berada pada Level III (Siaga).
Masyarakat yang berada di wilayah Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten diminta untuk tetap waspada terhadap potensi bahaya berikut:
1. Sektor Selatan-Barat Daya: Sungai Boyong (maksimal 5 km), Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng (maksimal 7 km).
2. Sektor Tenggara: Sungai Woro (maksimal 3 km) dan Sungai Gendol (5 km).
3. Lontaran Material: Radius 3 km dari puncak jika terjadi letusan eksplosif.
Baca Juga: Self-Love Bukan Egois, Ini Pentingnya Mencintai Diri dan Cara Menerapkannya
BPPTKG juga mengimbau warga untuk mewaspadai bahaya lahar dingin, terutama saat terjadi hujan di area puncak, serta mengantisipasi gangguan abu vulkanik. Masyarakat dilarang keras melakukan aktivitas apa pun di dalam zona bahaya yang telah ditetapkan. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin