Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Force Majeure Bencana Alam, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Beri Relaksasi Pajak di Sumatra

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 19 Desember 2025 | 20:32 WIB
“Pemberian keringanan kewajiban perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi masyarakat Sumatra terdampak bencana” Sumber: berbagai media
“Pemberian keringanan kewajiban perpajakan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi masyarakat Sumatra terdampak bencana” Sumber: berbagai media

RADAR MALIOBORO– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan kewajiban perpajakan bagi masyarakat di sejumlah wilayah Sumatra yang terdampak bencana alam. Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban pajak.
Keringanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 tentang Kebijakan Administrasi Perpajakan Sehubungan dengan Bencana Alam di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat Tahun 2025, yang ditandatangani pada 15 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, DJP menetapkan bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi yang terjadi di tiga provinsi tersebut sebagai keadaan kahar (force majeure). Penetapan ini menjadi dasar pemberian relaksasi kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak.
“Menetapkan keadaan darurat bencana alam yang terjadi di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat tahun 2025 sebagai keadaan kahar (force majeure),” demikian bunyi Kepdirjen Pajak KEP-251/PJ/2025 yang dikutip (19/12/2025).

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi pascabencana yang belum sepenuhnya pulih, serta aktivitas ekonomi masyarakat yang masih terganggu. DJP memberikan penghapusan sanksi administratif atas empat jenis keterlambatan kewajiban perpajakan.
Empat jenis keterlambatan tersebut meliputi keterlambatan penyampaian SPT Masa yang jatuh tempo pada 30 November hingga 31 Desember 2025, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dengan jatuh tempo pada periode yang sama, keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak atau utang pajak yang jatuh tempo pada 25 November hingga 31 Desember 2025, serta keterlambatan pembuatan faktur pajak atas penyerahan yang terutang PPN dan/atau PPnBM untuk Masa Pajak November dan Desember 2025.

Selain penghapusan sanksi, DJP juga memberikan perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran pajak. Wajib pajak dapat menyampaikan SPT serta melakukan pembayaran atau penyetoran pajak hingga 30 Januari 2026. Batas waktu pembuatan faktur pajak untuk Masa Pajak November dan Desember 2025 juga diperpanjang hingga tanggal yang sama.

Penghapusan sanksi administratif dilakukan tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) maupun STP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sanksi yang dihapus meliputi denda dan/atau bunga, serta sanksi administratif lainnya.

Melalui kebijakan ini, wajib pajak di wilayah terdampak bencana tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan denda dan bunga. Relaksasi tersebut diharapkan memberikan ruang pemulihan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat fokus memulihkan aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari pascabencana.

(Alena Mutiara)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#keringanan pajak #bencana banjir #djp #banjir sumbar #banjir sumut #banjir Sumatra #banjir aceh #direktorat jenderal pajak #relaksasi pajak