Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Tradisi Money Spraying di Nigeria: Antara Perayaan Pernikahan dan Kontroversi Hukum

Iwa Ikhwanudin • Kamis, 1 Januari 2026 | 03:21 WIB
“Suasana pernikahan di Nigeria dengan tradisi money spraying, saat tamu menaburkan uang kepada pengantin.” (Sumber: berbagai sumber)
“Suasana pernikahan di Nigeria dengan tradisi money spraying, saat tamu menaburkan uang kepada pengantin.” (Sumber: berbagai sumber)

RADAR MALIOBORO — Pernikahan selalu identik dengan kebahagiaan, tawa, dan perayaan bersama keluarga serta kerabat. Di Indonesia, tamu biasanya memberi hadiah atau “salam tempel” sebagai bentuk doa dan dukungan. Namun, di Nigeria, negara di Afrika Barat, terdapat tradisi unik yang membuat pesta pernikahan terasa jauh lebih meriah, yakni money spraying.

Money spraying adalah tradisi di mana tamu undangan melemparkan atau “menyemprotkan” uang tunai ke arah pengantin yang sedang menari. Uang kertas beterbangan di udara, jatuh ke lantai, bahkan ditempelkan ke pakaian pengantin. Tradisi ini menjadi salah satu momen yang paling ditunggu dalam resepsi pernikahan di Nigeria karena melambangkan kemurahan hati, dukungan, dan doa agar pasangan pengantin hidup makmur.

Dalam praktiknya, terutama pengantin Perempuan biasanya tetap menari dengan ekspresi tenang sambil menerima “hujan uang” dari para tamu. Setelah dirasa cukup, barulah senyum lebar muncul, disambut sorak sorai hadirin. Uang yang terkumpul kemudian dapat digunakan pengantin untuk kebutuhan rumah tangga atau menutup biaya pesta.

Lebih dari sekadar hiburan, money spraying memiliki makna budaya yang kuat. Tradisi ini mencerminkan solidaritas sosial, di mana tamu turut berkontribusi secara nyata pada kehidupan baru pasangan pengantin. Doa akan kelimpahan, kebahagiaan, dan kestabilan finansial tersirat dalam setiap lembar uang yang dilemparkan.

Namun, di balik kemeriahannya, money spraying kini memicu polemik. Pemerintah Nigeria mulai menindak tegas praktik ini karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan mata uang nasional, naira. Berdasarkan Undang-Undang Bank Sentral Nigeria tahun 2007, tindakan menyemprot, menginjak, atau memperlakukan uang secara tidak pantas dalam acara sosial dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam beberapa tahun terakhir, lembaga antikorupsi Nigeria, EFCC, aktif menegakkan aturan tersebut. Bahkan, sejumlah tokoh publik dan artis dilaporkan dijatuhi hukuman penjara atau denda.

 Meski demikian, banyak pihak menilai tradisi yang telah hidup puluhan tahun ini sulit dihapus begitu saja, karena telah menjadi bagian penting dari identitas budaya Nigeria.

(Alena Mutiara)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#nigeria #tradisi #Banyak #menilai #budaya #Pihak