Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Tragedi di Dunia Akademik, Dugaan Pelecehan Dosen Berujung Kematian Seorang Mahasiswi

Magang Radar Malioboro • Jumat, 2 Januari 2026 | 15:26 WIB
Seorang mahasiswa di UNIMA tewas bunuh diri usai dilecehkan oleh seorang dosen.
Seorang mahasiswa di UNIMA tewas bunuh diri usai dilecehkan oleh seorang dosen.

RADAR MALIOBORO - Tragedi memilukan mengguncang Universitas Negeri Manado (Unima).

Seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi berinisial EM (21) ditemukan meninggal dunia di di kamar kosnya yang terletak di Kelurahan Matani Satu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa (30/12/2025).

Di balik peristiwa duka itu, mencuat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen dan kini tengah diusut aparat kepolisian.

Perhatian publik tertuju pada surat tulisan tangan yang diduga ditinggalkan korban sebelum meninggal dunia.

Namun demikian, kepolisian tetap mendalami keseluruhan peristiwa, termasuk dugaan pelecehan seksual yang disebutkan dalam surat tersebut.

Kasus ini kini berada di bawah penanganan Polda Sulawesi Utara, setelah pihak keluarga korban membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menegaskan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, baik terkait dugaan bunuh diri maupun dugaan pelecehan yang melibatkan oknum dosen.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Universitas Negeri Manado mengambil langkah dengan memberhentikan sementara dosen berinisial DM dari tugas jabatannya.

Baca Juga: 7 Istilah & Ejekan Populer yang Wajib Diketahui Pecinta Sepak Bola

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor yang ditetapkan Kamis (1/1/2026).

Rektor Unima Joseph Kambey menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi pelanggaran yang berpotensi mencederai marwah dan nilai-nilai pendidikan tinggi.

Pemberhentian sementara ini disebut sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi yang berlaku.

Meski dinonaktifkan dari jabatan, dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa yang bersangkutan tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kampus menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi sembari menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Kematian EM memicu sorotan tajam dari organisasi mahasiswa.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Minahasa Riand Salu menilai peristiwa ini sebagai kegagalan serius institusi pendidikan dalam melindungi mahasiswanya.

Ia mendesak pengusutan tuntas secara transparan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sementara itu, pihak rektorat memastikan bahwa laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban telah tercatat dalam dokumen Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.

Kampus menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini secara serius dan menegakkan prinsip nol toleransi terhadap kekerasan seksual.

Tragedi ini meninggalkan duka mendalam sekaligus pertanyaan besar tentang rasa aman di ruang akademik.

Di balik prestasi dan jargon moralitas kampus, suara korban kerap datang terlambat, dan kali ini, suara itu hadir dalam bentuk surat terakhir yang membuka luka panjang dunia pendidikan. (Raka Adichandra)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pelecehan dosen #akademik #Dugaan #kematian #tragedi