RADAR MALIOBORO - Nama Whip Pink mendadak menjadi sorotan publik setelah ditemukan di lokasi kematian selebgram Lula Lahfah. Temuan tabung berwarna pink tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya soal fungsi dan risiko produk yang selama ini dikenal sebagai perlengkapan dapur dan medis. Sejak itu, Whip Pink ramai diperbincangkan di media sosial, terutama terkait dugaan penyalahgunaan gas di dalamnya.
Whip Pink sejatinya bukan barang ilegal. Produk ini adalah tabung berisi nitrous oxide (N₂O), gas yang secara resmi digunakan dalam industri makanan dan medis. Di dunia kuliner, gas ini lazim dipakai untuk membuat whipped cream agar mengembang cepat dan bertekstur lembut. Di bidang medis, nitrous oxide dikenal sebagai gas tertawa yang digunakan sebagai anestesi ringan dengan dosis terukur dan pengawasan tenaga kesehatan.
Namun, masalah muncul ketika Whip Pink digunakan di luar peruntukannya. Dalam beberapa waktu terakhir, beredar konten di media sosial yang memperlihatkan orang menghirup gas dari tabung atau balon demi sensasi euforia sesaat. Praktik ini dikenal secara global sebagai whippets dan dinilai berisiko tinggi bagi kesehatan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, mengingatkan bahwa penyalahgunaan nitrous oxide bisa berdampak serius.
“Dalam jangka panjang, penggunaan nitrous oxide dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang berat, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen atau hipoksia,” ujar Suyudi dalam keterangan resmi, Selasa (27/1/2026).
Risiko paling berbahaya terjadi saat gas dihirup langsung dari tabung bertekanan tinggi. Nitrous oxide dilepaskan dalam kondisi sangat dingin, sehingga bisa menyebabkan luka dingin pada bibir, hidung, dan tenggorokan. Selain itu, gas ini dapat menekan suplai oksigen ke otak, memicu pusing, kehilangan kesadaran, kejang, hingga gangguan irama jantung.
Dalam jangka panjang, penyalahgunaan nitrous oxide juga dikaitkan dengan gangguan memori, depresi, melemahnya sistem imun, hingga kerusakan saraf akibat defisiensi vitamin B12. Kondisi ini dapat berdampak permanen jika penggunaan dilakukan berulang.
Dari sisi regulasi, nitrous oxide di Indonesia hingga awal 2026 belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika. Gas ini juga belum tercantum dalam regulasi terbaru Kementerian Kesehatan terkait zat adiktif. Hal ini membuat peredarannya masih legal dan sulit dijerat hukum, meski dampak kesehatannya diakui berbahaya.
Sementara itu, Food and Drug Administration (FDA) menegaskan bahwa nitrous oxide yang dijual untuk keperluan pangan tidak diperbolehkan untuk dihirup. Inhalasi gas tersebut dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian dan tidak termasuk penggunaan yang diizinkan.
BNN menyebut, di banyak negara lain, penggunaan nitrous oxide untuk tujuan rekreasional mulai diperketat, bahkan dikategorikan sebagai zat terlarang jika disalahgunakan. Tren global ini muncul seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja dan dewasa muda.
(Affrendi Kurniawan)
Editor : Iwa Ikhwanudin