RADAR MALIOBORO - Seekor gajah Sumatra jantan ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Satwa berusia sekitar 40 tahun.
Saat ditemukan, gajah sudah tidak bernyawa dan nahasnya tanpa kepala pada
Kondisi ini langsung memunculkan dugaan kuat bahwa gajah tersebut menjadi korban perburuan ilegal yang mengincar gadingnya.
Lokasi penemuan berada di area konsesi milik perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Senin (2/2/2026).
Pihak perusahaan menyatakan bahwa tim internal mereka pertama kali mengetahui kejadian tersebut dan segera melaporkannya kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau serta pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, aparat dan petugas konservasi langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, bangkai gajah sudah dalam kondisi membusuk.
Kepala satwa itu belum ditemukan hingga kini.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan bersama tim kepolisian menunjukkan adanya proyektil peluru di tubuh gajah.
Temuan ini menjadi bukti penting bahwa kematian tersebut bukan karena sebab alami, melainkan akibat tindakan pembunuhan.
Kepala BBKSDA Riau, Supartono, menilai kejadian ini bukan aksi spontan, melainkan praktik perburuan yang terorganisir.
Hilangnya bagian kepala semakin memperkuat dugaan bahwa pelaku sengaja mengambil gading.
Ia menegaskan bahwa kasus ini adalah persoalan serius dan akan diusut secara menyeluruh bersama Polda Riau.
“Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” ujar Supartono pada Jumat (6/2/2026), dikutip dari jawapos.com.
Kasus ini menambah daftar panjang kematian gajah akibat dugaan perburuan di Riau.
Sebelumnya pada Januari 2024, seekor gajah konservasi bernama Rahman yang berusia 46 tahun ditemukan mati di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan.
Rahman diduga diracun dan salah satu gadingnya juga hilang.
Hingga kini, pelaku dalam kasus tersebut belum berhasil diungkap.
Penyelidikan saat ini masih terus berlangsung.
Aparat menyatakan bahwa kasus ini akan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang memberikan ancaman hukuman lebih berat bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa dilindungi.
Pemerintah berharap aturan baru ini bisa memberi efek jera dan menghentikan praktik ilegal yang terus mengancam kelestarian gajah sumatra. (Alya Ruhadatul Nabilah Aisy)
Editor : Meitika Candra Lantiva