Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Polres Jombang Gerebek Greenhouse Ganja Hidroponik di Rumah Kontrakan Mojongapit, Sita Barang Bukti Rp 6 Miliar dan Tetapkan 4 Tersangka

Editor Content • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:50 WIB

Ladang ganja hidroponik di Jombang.
Ladang ganja hidroponik di Jombang.

JOMBANG, 26 Februari 2026 – Kasus budidaya ganja skala rumahan dengan teknologi modern kembali menghebohkan masyarakat Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polres Jombang berhasil membongkar greenhouse ganja di dalam rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada pertengahan Desember 2025.

Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang ini bermula dari penangkapan tersangka awal berinisial Y (35) pada 14 Desember 2025 di Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro.

Dari pengembangan, petugas langsung menggerebek lokasi kontrakan pada 15 Desember 2025 dan menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam secara profesional menggunakan sistem hidroponik.

Total Barang Bukti yang Disita:

156 batang tanaman ganja hidup dalam 110 polibag
5,3 kg daun ganja basah hasil panen
Sekitar 40 kg ganja total (termasuk basah dan kering siap edar)

Peralatan budidaya modern seperti lampu grow light, sistem irigasi, hingga fermentasi ganja dalam toples

Bibit ganja yang diduga diimpor secara online (bahkan ada informasi bibit berasal dari luar negeri seperti UK/London)

Nilai total barang bukti dan aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 6 miliar hingga Rp 6,5 miliar.

Polisi kemudian menetapkan empat tersangka:

R (43), warga Surabaya, pelaku langsung pembudidaya di lokasi kontrakan

Y (35), tersangka awal yang membeli biji ganja

Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) alias Danto, pemodal utama dan otak operasi, residivis kasus ganja (sudah 4 kali dipenjara), asal Bantul, DIY

Ike Dewi S (40) alias IDS, istri Petrus, turut sebagai pemodal

Petrus mengaku sebagai peneliti dan penulis buku tentang ganja, bahkan mengklaim terinspirasi dari naskah-naskah kuno Nusantara.

Ia dan istrinya berharap adanya perubahan UU Narkotika di Indonesia.

Namun, polisi menegaskan kasus ini murni pidana narkotika.

Kasus ini menjadi sorotan karena lokasi greenhouse berada di kawasan pemukiman padat penduduk, bukan di daerah terpencil seperti biasanya.

Hal ini membuat warga sekitar terkejut karena tidak pernah mencurigai aktivitas tersebut.

Fenomena ini juga memicu diskusi hangat di media sosial, terutama di X (Twitter), di mana netizen kerap membandingkannya dengan figur viral "Ryan Jombang" sambil bercanda "Jombang memang beda".

Meski demikian, aparat terus mengingatkan bahaya narkotika dan komitmen penegakan hukum ketat di wilayah Jawa Timur.

Polres Jombang menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk sumber bibit impor dan aliran dana.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati. (iwa)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#ganja #hidroponik #polres jombang