Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

PWI Pusat: Ketentuan Digital Perjanjian RI-AS Berpotensi Mengancam Kedaulatan Informasi dan Keberlangsungan Pers Nasional

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 27 Februari 2026 | 19:19 WIB

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir.

RADAR MALIOBORO – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap ketentuan digital yang termuat dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. 

Melalui pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 26 Februari 2026, PWI menegaskan bahwa isu ini jauh melampaui sekadar urusan perdagangan atau kepentingan industri media semata.

"Persoalan yang sedang berkembang ini menyangkut kedaulatan informasi, kedaulatan data, serta kedaulatan ekonomi nasional secara keseluruhan. Dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 70–80 persen belanja iklan digital di Indonesia mengalir ke platform-platform global," ujar Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir. 

Kondisi tersebut sudah terbukti melemahkan daya tahan industri media nasional dan mengganggu keseimbangan ekosistem informasi di tanah air.

Jika regulasi nasional yang ada semakin dibatasi oleh komitmen internasional tanpa mempertimbangkan realitas domestik, dampaknya dikhawatirkan akan mempercepat pelemahan pers nasional dan mempersempit ruang demokrasi yang selama ini diperjuangkan.

"PWI menilai pemerintah perlu melakukan kalkulasi dampak secara menyeluruh sebelum melangkah lebih jauh. Kalkulasi itu mencakup peta dampak ekonomi terhadap industri media dan sektor terkait, potensi kehilangan penerimaan negara, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan jurnalis serta pekerja media, penurunan kualitas jurnalisme, hingga implikasi jangka panjang terhadap kedaulatan data nasional," tambah Sekretaris Jenderal PWI Pusat Zulmansyah Sekedang. 

PWI menyatakan siap berkontribusi dengan menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan agar keputusan yang diambil benar-benar berpijak pada kepentingan nasional jangka panjang.

Fenomena dominasi platform digital global ini bukan hal baru dan telah dialami banyak negara, termasuk Australia yang pernah menghadapi tantangan serupa dalam relasi dengan raksasa teknologi.

PWI menekankan pentingnya Indonesia belajar dari pengalaman internasional tersebut, membangun jejaring solidaritas dengan komunitas pers global, serta memperkuat posisi tawar nasional agar tidak mudah didikte oleh kepentingan geo-ekonomi pihak lain.

Bagi PWI, media nasional bukan sekadar bisnis biasa, melainkan aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional.

Platform digital global sering kali menjadi bagian dari strategi ekonomi dan geopolitik negara asalnya, sehingga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Pers.

PWI Pusat menegaskan tidak menolak kerja sama internasional maupun diplomasi ekonomi yang dapat memperkuat posisi Indonesia di kancah global.

Namun, kerja sama semacam itu tidak boleh mengorbankan kedaulatan informasi dan keberlangsungan pers nasional.

Setiap ketentuan yang menyangkut ekonomi digital dan tata kelola data harus tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk ekosistem pers yang menjadi tulang punggung demokrasi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional PWI dalam menjaga keberlanjutan jurnalisme berkualitas serta kualitas demokrasi di Indonesia.

Di tengah perkembangan cepat teknologi dan perjanjian dagang internasional, isu ini semakin relevan bagi seluruh insan pers, termasuk media-media lokal di Yogyakarta dan daerah lainnya yang bergantung pada regulasi nasional untuk bertahan di tengah persaingan dengan raksasa digital global. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Akhmad Munir #pernyataan sikap #Akhmad Munir Ketua PWI #Perjanjian Indonesia AS #PWI Pusat