Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kejagung Gerebek Perusahaan Taipan Batu Bara Samin Tan, Diduga Tambang Ilegal di Kalteng Hingga 2025 Meski Izin Dicabut 2017

Iwa Ikhwanudin • Senin, 30 Maret 2026 | 19:49 WIB
Pengusaha batu bara ternama, Samin Tan. (Antara Foto)
Pengusaha batu bara ternama, Samin Tan. (Antara Foto)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak sektor pertambangan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan aset perusahaan milik pengusaha batu bara ternama Samin Tan. Tersangka ini ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung selama hampir sembilan tahun meski izin resmi telah dicabut sejak 2017. 

Menurut juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menggeledah sejumlah perusahaan terkait Samin Tan dan menyita berbagai aset. Lebih dari 20 saksi juga telah diperiksa dalam penyidikan ini.

"Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (28/3/2026) dini hari.

Dugaan Kerugian Negara dan Kerja Sama dengan Oknum

Kejagung menduga Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT melakukan penambangan ilegal di lahan seluas ribuan hektare. Sebelumnya, satgas pemerintah telah menyita hampir 1.700 hektare area tambang milik AKT di Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Domino's UK Bikin Heboh dengan Pizza KitKat Usai Pencurian 12 Ton Cokelat KitKat di Eropa, Cuma Bercanda atau Ide Gila?

Penyidik juga mendalami dugaan kerja sama tersangka dengan oknum penyelenggara negara yang membantu aktivitas ilegal tersebut. Hitung-hitungan kerugian negara masih dilakukan dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 atau 604 KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c, serta Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Samin Tan langsung ditahan di Rutan Salemba seusai ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena Samin Tan dikenal sebagai taipan batu bara yang pernah terlibat dalam investasi besar, termasuk di perusahaan Bumi Plc yang terkait keluarga Bakrie.

Konteks Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

Kasus ini muncul di tengah komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan ilegal yang kerap merugikan negara dan merusak lingkungan. Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan penegakan hukum tegas terhadap praktik-praktik ilegal di sektor tambang. 

Publik di media sosial pun ramai berspekulasi, ada yang mempertanyakan apakah ini langkah sungguh-sungguh memberantas korupsi atau ada motif lain di balik penyitaan aset. Namun, Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Baca Juga: Jepang Sukses Produksi Bahan Bakar Sintetis Karbon-Netral dari CO2 Udara dan Air di Pabrik Demo Yokohama, ENEOS Bidik 10.000 Barel/Hari pada 2040

Profil Singkat Samin Tan

Samin Tan bukan nama baru di dunia pertambangan Indonesia. Pengusaha ini sempat menjadi tersangka kasus suap di KPK pada 2019, tetapi divonis bebas oleh pengadilan. Kini, ia kembali menjadi sorotan dalam kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Kejagung belum mengungkap secara detail identitas oknum pejabat yang diduga terlibat. Masyarakat, khususnya di Kalimantan Tengah, berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mengembalikan aset negara yang hilang. (iwa) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kejagung Tetapkan #Samin Tan #Tambang Kalteng #Pemberantasan Korupsi #Sektor Tambang #Kejagung gerebeg #tambang Ilegal Kalimantan Tengah #tambang ilegal #korupsi tambang #kalimantan tengah #tersangka korupsi #prabowo