Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI mengambil langkah tegas dengan memanggil Meta (pemilik Facebook, Instagram, dan Threads) serta Google (pemilik YouTube). Pemanggilan ini dilakukan karena kedua platform raksasa tersebut diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Platform digital wajib menerapkan verifikasi usia dan menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun guna melindungi anak dari konten berbahaya di media sosial dan game online.
Menurut pernyataan resmi Komdigi yang beredar pada Senin (30/3/2026), surat pemanggilan dikirimkan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan generasi muda Indonesia.
Sementara itu, TikTok dan Roblox menerima surat peringatan karena baru menunjukkan kepatuhan parsial. Mereka diminta segera memenuhi seluruh kewajiban verifikasi usia dan pembatasan akses anak.
Di sisi lain, Komdigi memberikan apresiasi kepada X (Twitter) dan Bigo Live yang telah sepenuhnya patuh. Kedua platform ini sudah menerapkan verifikasi usia secara ketat serta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun sesuai regulasi.
PP TUNAS hadir sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi anak di era digital. Anak di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun di platform berisiko tinggi. Platform wajib:
Melakukan verifikasi usia yang akurat.
Menyediakan kontrol orang tua (parental control).
Menghindari profiling data anak untuk keperluan iklan.
Memprioritaskan kepentingan terbaik anak di atas kepentingan komersial.
Langkah ini diharapkan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak bagi keluarga di Yogyakarta, Jawa Tengah, dan seluruh Indonesia.
Seorang warganet dalam diskusi di media sosial sempat menyoroti isu lain, seperti maraknya aplikasi judi online berkedok game. Komdigi diharapkan terus menindak berbagai bentuk ancaman digital yang merusak generasi bangsa.
Bagi orang tua di Yogyakarta, aturan ini menjadi pengingat penting untuk mendampingi anak dalam menggunakan internet. Pastikan anak tidak mengakses platform tanpa pengawasan, dan manfaatkan fitur parental control yang disediakan platform patuh.
Komdigi terus memantau kepatuhan seluruh platform. Sanksi administratif akan diterapkan bagi yang melanggar, mulai dari peringatan hingga langkah lebih tegas sesuai ketentuan hukum. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin