Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) terlibat debat panas dengan Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, saat meninjau lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Polemik ini mencuat karena lahan negara tersebut selama ini dikuasai pihak ketiga meski sudah ada putusan hukum tetap.
Debat terjadi saat Ara turun langsung ke lokasi untuk memastikan lahan bisa dimanfaatkan bagi program perumahan rakyat.
"Tujuan saya mau membangun untuk rumah rakyat di sini. Jadi bukan untuk pengembang-pengembang dan sebagainya," tegas Maruarar Sirait kepada Hercules, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.
Hercules sempat menunjuk-nunjuk dan menjelaskan bahwa lahan yang dikelola ormasnya berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun, ia menegaskan siap menyerahkan jika terbukti milik negara.
"Kalau memang untuk rakyat, kami siap serahkan hari ini juga!" ujar Hercules.
Kronologi bermula dari pernyataan Maruarar Sirait di Istana Negara yang menyebut banyak lahan PT KAI di Senen hingga Tanah Abang dikuasai pihak lain.
Ara dan tim KAI kemudian menemukan fakta bahwa aset negara tersebut dikuasai ormas, termasuk GRIB Jaya pimpinan Hercules.
Ara pun blusukan ke lokasi Tanah Abang untuk mengecek langsung.
Di sana, suasana sempat tegang saat Ara mempertanyakan legalitas penguasaan lahan.
Hercules menjawab bahwa HPL bukan berarti kepemilikan mutlak, melainkan hak pengelolaan.
Debat berlangsung cukup panas, dengan Ara menekankan prinsip "Indonesia adalah negara hukum" dan "masak negara kalah sama yang beginian?"
Meski demikian, pertemuan berakhir dengan sikap positif dari Hercules yang mendukung jika lahan digunakan untuk kepentingan rakyat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Maruarar Sirait menegaskan bahwa pengambilalihan lahan negara ini untuk mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Termasuk pembangunan rumah susun (rusun) dan bedah rumah.
Target bedah rumah tahun 2026 naik menjadi 400 ribu unit, sementara ratusan rumah tapak juga disiapkan untuk warga bantaran rel seperti di Pasar Senen.
Pemerintah juga membatalkan beberapa rusun yang kurang sesuai dan mengalihkannya menjadi rumah tapak, serta membebaskan BPHTB bagi MBR.
Bagi masyarakat Yogyakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kasus ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah pusat dalam merebut kembali aset negara untuk kesejahteraan rakyat.
Backlog perumahan di Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul masih menjadi tantangan.
Program serupa diharapkan bisa diadopsi atau didukung alokasi khusus untuk wilayah Jogja, sehingga warga berpenghasilan rendah bisa mendapatkan hunian layak tanpa tergantung pengembang swasta. (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin