DEPOK – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) di grup WhatsApp berpotensi besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Hal ini karena perbuatan berupa komentar eksplisit, rating foto Instagram perempuan, serta frasa seperti “silence means consent” dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual nonfisik atau kekerasan seksual berbasis elektronik.
Menurut UU TPKS, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5: Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitasnya dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
Perbuatan ini mencakup ucapan bernuansa seksual, candaan mesum, atau komentar yang menyasar tubuh, keinginan seksual, maupun organ reproduksi korban.
Sementara itu, karena kejadian terjadi di grup chat WhatsApp (media elektronik), perbuatan ini juga dapat masuk kategori kekerasan seksual berbasis elektronik sebagaimana diatur Pasal 14 UU TPKS.
Pasal tersebut menyatakan bahwa mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima dan ditujukan terhadap keinginan seksual dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp200 juta.
Jika dilakukan dengan maksud pemerasan, pengancaman, atau menyesatkan, ancaman pidananya naik menjadi 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
Komnas Perempuan dan Komisi X DPR RI menekankan bahwa kasus ini termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi.
UU TPKS memberikan dampak signifikan karena:Memberikan dasar hukum pidana yang lebih spesifik dan progresif dibandingkan regulasi sebelumnya (seperti KUHP lama atau UU ITE yang sering multitafsir).
Mengakui pelecehan verbal/nonfisik sebagai tindak pidana tersendiri, bukan sekadar “candaan”.
Mewajibkan koordinasi antara kampus (melalui Satgas PPKS) dengan pihak berwenang (polisi) untuk penanganan pidana.
Menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, pemulihan, serta restitusi jika kasus naik ke pengadilan.
Sanksi pidana dapat ditambah 1/3 jika dilakukan secara bersama-sama, berulang, atau menggunakan sarana elektronik (seperti dalam kasus grup WA ini).
Saat ini, FH UI telah melakukan sidang etik internal, mengeluarkan sementara para mahasiswa dari organisasi kemahasiswaan, dan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan unsur pidana sesuai UU TPKS.
Beberapa korban (termasuk mahasiswi dan dosen) telah melapor, dan proses penyelidikan masih berlangsung per 15 April 2026.
UU TPKS juga mendorong kampus untuk tidak hanya memberikan sanksi administratif (seperti skorsing atau drop out/DO), tetapi memastikan penegakan hukum pidana agar kasus serupa tidak terulang.
Hal ini menjadi ujian bagi komitmen etika FH UI sebagai fakultas yang mencetak calon penegak hukum.
Bagi korban atau saksi kasus ini yang ingin melapor secara pidana, dapat menghubungi Satgas PPKS UI atau langsung ke kepolisian dengan membawa bukti screenshot chat sebagai delik aduan (kecuali korban anak atau penyandang disabilitas).
Apakah sanksi pidana berdasarkan UU TPKS perlu diterapkan tegas pada kasus mahasiswa hukum ini? (iwa)
Editor : Iwa Ikhwanudin