Jakarta – Sering bertanya-tanya mengapa sebagian marka jalan berwarna putih saja, sementara yang lain kombinasi kuning dan putih?
Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) memberikan penjelasan lengkap melalui akun resmi mereka di platform X.
Menurut KemenPU, perbedaan warna marka jalan bukan tanpa alasan, melainkan mencerminkan pembagian wewenang dan tanggung jawab pengelolaan infrastruktur jalan di Indonesia.
Apa Arti Warna Marka Jalan?
Marka putih biasanya menandakan jalan provinsi.
Jalan ini menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Marka kuning dan putih (kombinasi) menjadi ciri khas jalan nasional.
Jalan ini berfungsi sebagai urat nadi konektivitas antarprovinsi, menghubungkan kota-kota besar, pelabuhan, dan bandara.
Pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Pembagian ini diatur agar setiap tingkatan pemerintah fokus pada tanggung jawabnya masing-masing, sehingga pemeliharaan jalan lebih terarah dan efisien.
Pembagian wewenang ini mencakup tiga tingkatan utama jalan:
Jalan Nasional: Dikelola pusat, mendukung mobilitas antarprovinsi dan ekonomi nasional.
Jalan Provinsi: Dikelola pemerintah provinsi, mendukung aktivitas ekonomi antar kabupaten/kota.
Jalan Kabupaten/Kota: Menangani mobilitas harian masyarakat setempat.
KemenPU juga menegaskan komitmennya menjangkau pelosok desa melalui dua program unggulan:
Inpres Jalan Daerah (IJD)
Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)
Baca Juga: BYD Yangwang U9 Xtreme Tembus 496,22 km/jam, Jadi Mobil Produksi Tercepat di Dunia
Kedua program ini bertujuan memastikan konektivitas merata hingga tingkat desa, sehingga infrastruktur jalan tetap mantap, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Semua upaya ini dilakukan untuk mewujudkan konektivitas wilayah yang baik di seluruh Indonesia.
Dengan pemahaman yang tepat tentang marka jalan, masyarakat diharapkan lebih sadar akan status jalan yang dilalui dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas infrastruktur.
Informasi ini disampaikan KemenPU melalui unggahan di akun X resmi @KemenPU pada Selasa, 28 April 2026, dengan tagline #SigapMembangunNegeriUntukRakyat. (red)
Editor : Iwa Ikhwanudin