Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Kiai Ashari Pendiri Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap di Wonogiri, Diduga Cabuli 30-50 Santriwati di Bawah Umur

Iwa Ikhwanudin • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:07 WIB
Tersangka Ashari (51), kiri, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka Ashari (51), kiri, pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.

Pati – Tersangka Ashari (51), pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi.

Ashari ditangkap di kawasan petilasan Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis dini hari (7/5/2026). 

Ashari sempat kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati pada 28 April 2026.

Ia mangkir dari panggilan pemeriksaan dan berpindah-pindah lokasi, termasuk Kudus, Bogor, Jakarta, hingga Surakarta, sebelum tertangkap di Wonogiri sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Demo Protes di Indramayu, Tak Ditemui Bupati Lucky Hakim, Massa Aliansi Topi Jerami Lempar Puluhan Ular ke Pendopo Kabupaten

Ashari telah digelandang ke Polresta Pati dengan borgol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut pengacara korban, Ali Yusron, Ashari diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 30 hingga 50 santriwati, kebanyakan berusia belasan tahun dan berstatus yatim piatu dari keluarga tidak mampu.

Perbuatan itu diduga berlangsung sejak 2022. 

Ashari disebut menggunakan doktrin menyesatkan dengan mengklaim diri sebagai "wali" atau "keturunan nabi" yang memiliki kekuatan supranatural (khariqul 'adah).

Ia meyakinkan korban bahwa patuh padanya adalah cara untuk "masuk surga" dan menyerap ilmu.

Baca Juga: Waspada Super El Niño 2026! Peluang Terkuat dalam Sejarah, Ancaman Kekeringan Ekstrem hingga Krisis Pangan di Indonesia

Korban sering dipanggil lewat WhatsApp larut malam untuk "memijat" di ruang kerjanya, yang berada di kompleks yang sama dengan pondok putri.

Jika menolak, korban diancam dikeluarkan dari ponpes dan di-shaming secara publik.

Polisi menyebutkan baru ada satu laporan resmi, tetapi puluhan saksi sedang didalami.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pati terus mengumpulkan bukti.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati langsung mencabut izin operasional Ponpes Ndholo Kusumo per 5 Mei 2026.

Baca Juga: 23 Kasus Positif Hantavirus di Indonesia hingga 2026, Dua Kasus Suspek Ada di Jakarta Utara, dan Kulon Progo, Yogyakarta

Seluruh 252 santri dari jenjang RA, MI, MTs, hingga MA telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.

Kegiatan belajar mengajar sementara dilakukan secara daring, sambil dilakukan asesmen untuk memindahkan santri ke lembaga lain.

Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku menegaskan tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. 

Kasus ini memicu kemarahan publik. Warga sempat menggeruduk ponpes pada 2 Mei 2026.

Banyak netizen menuntut hukuman maksimal, bahkan seumur hidup atau kebiri bagi pelaku, karena dampak trauma jangka panjang pada korban anak di bawah umur.

Baca Juga: Gunung Dukono Meletus Dahsyat 8 Mei 2026, Kolom Abu Menjulang Tinggi di Atas Pemukiman dan Pelabuhan Halmahera Utara

Polresta Pati dan Polda Jateng terus mendalami kasus ini dengan melibatkan tim Jatanras.

Masyarakat yang memiliki informasi diminta melapor ke pos aduan yang dibuka polisi.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat terhadap pondok pesantren dan perlindungan anak dari predator yang menyamar sebagai tokoh agama. (iwa)

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Ashari Pati #Ponpes Ndholo Kusumo #Kekerasan Seksual Santriwati #Kiai Cabul Pati #Penangkapan di Wonogiri