RADAR MALIOBORO - Setiap tanggal 18 Juni, dunia memperingati Hari Memerangi Ujaran Kebencian. Momentum global yang didukung oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, mempromosikan strategi identifikasi, serta mencegah penyebaran retorika diskriminatif.
Peringatan yang tahun ini jatuh pada hari Kamis (18/06/2026), menjadi pengingat bahwa dampak ujaran kebencian, baik daring maupun luring kian menjadi ancaman bagi martabat manusia, memicu perpecahan, dan merusak hubungan sosial.
PBB mendefinisikan ujaran kebencian sebagai segala bentuk ucapan, tulisan, maupun perilaku yang menyerang atau mendiskriminasi seseorang atau kelompok berdasarkan identitas mereka, seperti agama, suku, kebangsaan, ras, warna kulit, atau faktor lainnya.
Baca Juga: Pentingnya Regulasi Emosi dan Cara Mengelolanya demi Kesehatan Mental
Seiring perkembangan zaman, definisi ini terus mengalami perluasan makna. Isu ini sejatinya telah diperdebatkan selama puluhan tahun, salah satunya di Amerika Serikat yang melahirkan berbagai kebijakan penindakan.
Namun, pergeseran signifikan terjadi pada tahun 2009. Berdasarkan catatan National Today, Koalisi Media Hispanik Nasional di AS memperluas konsep ini dengan merumuskan empat unsur utama ujaran kebencian, yaitu penyebaran fakta palsu, argumentasi yang salah, bahasa yang memecah belah dan penggunaan metafora yang tidak manusiawi.
Perluasan ini menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak melulu berupa ajakan kekerasan secara eksplisit, melainkan juga narasi terselubung yang sengaja dibangun untuk menciptakan suasana permusuhan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Bukan Cuma Ikut Tren, Ini Alasan Kenapa Olahraga Lari Makin Digilai
Di era media sosial saat ini, tantangan memerangi ujaran kebencian menjadi semakin kompleks. Arus informasi yang mengalir cepat tanpa verifikasi memadai membuka celah lebar bagi penyalahgunaan informasi.
Bentuk ujaran kebencian di ruang digital kini hadir dalam berbagai macam, seperti ucapan atau tulisan yang merendahkan kelompok tertentu, propaganda terstruktur yang mengajak masyarakat untuk membenci kelompok lain, penggunaan simbol atau ekspresi yang memicu diskriminasi, hingga narasi sistematis yang dirancang untuk membangun kebencian.
Meskipun banyak negara telah menetapkan regulasi hukum yang ketat untuk membatasi dan menindak pelakunya demi mencegah konflik, pengawasan di ruang digital yang masif tetap sulit dilakukan secara menyeluruh.
Baca Juga: Mengenal Cosmeticorexia: Ketika Anak Perempuan Kecanduan Skincare Orang Dewasa
PBB menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan hukum, melainkan berkaitan erat dengan etika sosial dan tanggung jawab individu dalam berkomunikasi. Regulasi yang kuat tidak akan efektif tanpa adanya kesadaran dari masyarakat untuk memutus rantai penyebaran kebencian.
Untuk itu, pencegahan dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana dalam aktivitas digital sehari-hari, seperti:
• Selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya (saring sebelum sharing).
• Menghindari pemberian komentar yang menyerang atau menyudutkan kelompok tertentu.
• Mengedepankan dialog yang sehat, konstruktif, dan menghargai perbedaan di ruang publik.
• Menumbuhkan rasa empati dan toleransi dalam berkomunikasi secara digital.
Baca Juga: Mengenal Inde Navarrette, Bintang Film "Obsession" yang Ternyata Mantan Streamer Game Populer!
Melalui komitmen bersama ini, Hari Memerangi Ujaran Kebencian Internasional diharapkan tidak hanya menjadi seremonial tahunan, melainkan pengingat berkelanjutan untuk menjaga ruang publik tetap aman, sehat, dan inklusif bagi semua orang. (Bunga Faizati Hudianna).
Editor : Iwa Ikhwanudin