Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Mengenal Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik Setiap 19 Juni

Bunga Faizati Hudianna • Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Magnific)
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Magnific)

 RADAR MALIOBORO - Setiap tanggal 19 Juni, masyarakat global memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Konflik (International Day for the Elimination of Sexual Violence in Conflict). 

Momen penting ini didedikasikan untuk meningkatkan kesadaran dunia tentang bahaya kekerasan seksual di wilayah konflik, menghormati para korban dan penyintas, serta mengapresiasi mereka yang berjuang mengakhiri kejahatan perang tersebut.

Peringatan ini resmi diinisiasi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui resolusi A/RES/69/293 pada 19 Juni 2015. 

Pemilihan tanggal tersebut merujuk pada pengesahan Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1820 pada 19 Juni 2008. Dalam resolusi itu, Dewan Keamanan secara tegas mengutuk kekerasan seksual sebagai taktik perang dan rintangan utama dalam membangun perdamaian.

Baca Juga: Protes Matinya Demokrasi, BEM UAD Serukan Aksi Turun ke Jalan

Seiring berkembangnya dinamika global dan meningkatnya ekstremisme, Dewan Keamanan PBB kemudian mengadopsi Resolusi S/RES/2331 pada tahun 2016. Resolusi ini memperluas fokus dengan membahas keterkaitan antara perdagangan manusia, kekerasan seksual, terorisme, dan kejahatan terorganisir transnasional.

Menurut data PBB, kekerasan seksual dalam konflik mencakup tindakan keji seperti pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan dan aborsi paksa, hingga sterilisasi paksa maupun pernikahan paksa. Kejahatan ini menyasar siapa saja, mulai dari perempuan, laki-laki, hingga anak-anak.

Dalam banyak kasus, kekerasan seksual sengaja digunakan sebagai taktik perang untuk meneror masyarakat, memaksa penduduk mengungsi, dan mempertahankan kendali wilayah. Dampaknya pun sangat destruktif, seperti sebagai berikut.

• Menyebabkan infeksi menular seksual hingga kehamilan dini yang tidak diinginkan.

• Mengakibatkan trauma mendalam dan stigma sosial yang membuat korban sulit diterima kembali di lingkungannya.

• Anak-anak yang lahir akibat pemerkosaan di wilayah konflik sangat rentan mengalami eksploitasi, kerja paksa, hingga perdagangan manusia.

Baca Juga: Kejutan Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Tumbangkan Lee Zii Jia Asal Malaysia  

Pada tahun 2026 ini, fokus peringatan global memberikan sorotan tajam pada anak-anak yang menjadi korban. Dewan Keamanan PBB mengategorikan kekerasan seksual terhadap anak sebagai salah satu dari enam pelanggaran berat dalam situasi konflik. (Bunga Faizati Hudianna).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#International day #kekerasan seksual #konflik