Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

BKSDA Yogyakarta Evakuasi Kasuari Gelambir Ganda yang Sempat Gegerkan Warga Sleman

Bunga Faizati Hudianna • Jumat, 26 Juni 2026 | 13:23 WIB
Balai Konservasi Sumber Daya Alam mengevakuasi Burung Kasuari di Ngaglik, Sleman. (Foto: KSDA Yogyakarta)
Balai Konservasi Sumber Daya Alam mengevakuasi Burung Kasuari di Ngaglik, Sleman. (Foto: KSDA Yogyakarta)

RADAR MALIOBORO - Jagat maya dan warga Kabupaten Sleman sempat dihebohkan oleh penemuan seekor burung kasuari berukuran besar di kawasan permukiman padat. Satwa langka tersebut tepatnya ditemukan di daerah Besi, Padukuhan Babadan, Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada Rabu (24/6/2026) sore.

Penemuan ini langsung memicu perhatian besar mengingat kasuari merupakan satwa purba endemik kawasan Australasia yang habitat alaminya berada ribuan kilometer dari Yogyakarta, yakni tersebar di wilayah Maluku, Papua, hingga Australia.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait keberadaan satwa tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Yogyakarta segera bergerak cepat. Tim Balai KSDA terlebih dahulu berkoordinasi dengan pelapor untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kondisi dan posisi satwa di lapangan.

Selanjutnya, pada Kamis (25/6/2026), tim Balai KSDA Yogyakarta bersama tim dari Kebun Binatang Gembira Loka mendatangi lokasi. Petugas kemudian melakukan diskusi sekaligus memberikan sosialisasi kepada pemilik satwa mengenai regulasi hukum yang berlaku.

Baca Juga: Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Pendekatan untuk Melawan NAPZA

Kepala Seksi KSDA Wilayah I Balai KSDA Yogyakarta, Wahyu Tri Kuncara, menjelaskan kepada pemilik bahwa kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius) merupakan satwa yang dilindungi ketat oleh negara.

Perlindungan satwa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Berdasarkan aturan tersebut, segala bentuk pemanfaatan, pemeliharaan, hingga perdagangan satwa dilindungi tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi pidana serius.

Melalui pendekatan persuasif yang dilakukan petugas, pemilik satwa akhirnya bersedia menyerahkan burung kasuari tersebut secara sukarela kepada pihak berwenang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Setelah berhasil dievakuasi, kasuari tersebut langsung dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani perawatan, observasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap kondisi kesehatan dan perilakunya.

Hingga saat ini, asal-usul bagaimana burung raksasa dengan cakar kuat tersebut bisa berada di permukiman warga lereng Gunung Merapi masih belum diketahui secara pasti, apakah merupakan peliharaan warga yang lepas atau ada faktor lainnya.

Baca Juga: Tiga Provinsi Resmi Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028, Menpora Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas

Pihak BKSDA Yogyakarta pun menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap kooperatif pemilik satwa serta partisipasi aktif warga Padukuhan Babadan dan masyarakat Yogyakarta dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Wahyu Tri Kuncara menambahkan bahwa setelah seluruh proses observasi selesai, jalannya penanganan satwa ini akan diarahkan pada sifat keberlanjutan. Kasuari gelambir ganda tersebut nantinya akan dipersiapkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di alam liar sesuai dengan kaidah konservasi yang berlaku.

Terakhir, Balai KSDA Yogyakarta kembali mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi tanpa izin resmi, serta meminta warga untuk segera melapor jika menemukan keberadaan satwa liar di lingkungan mereka. (Bunga Faizati Hudianna).

Editor : Iwa Ikhwanudin
#kasuari #burung kasuari #gelambir ganda #bksda yogyakarta #evakuasi