Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Puluhan Tahun Hilang, Dua Arca Buddha Kuno Akhirnya Kembali ke Indonesia

Khansa Qisthi Fathinah • Rabu, 15 Juli 2026 | 15:56 WIB
Dua arca perunggu abad ke -8 asal Indonesia yang sempat dicuri akhirnya dipulangkan dari Amerika Serikat ke Tanah Air. (X/LambeSahamjja)
Dua arca perunggu abad ke -8 asal Indonesia yang sempat dicuri akhirnya dipulangkan dari Amerika Serikat ke Tanah Air. (X/LambeSahamjja)

 

RADAR MALIOBORO - Dua arca Buddha perunggu peninggalan abad ke-8 yang selama puluhan tahun berada di luar negeri akhirnya kembali ke Indonesia.

Benda bersejarah tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Amerika Serikat setelah diketahui merupakan hasil penjarahan yang diperdagangkan secara illegal melalui jaringan pedagang barang antik Douglass Latchford. 

Pengembalian dua arca itu diumumkan oleh Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton belum lama ini.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Horor Indonesia 2026 dengan Rating Tertinggi Versi IMDb

Melansir dari AP News, kedua artefak tersebut sebelumnya menjadi bagian dari koleksi seorang warga Amerika Serikat yang membeli puluhan benda purbakala Asia Tenggara dari Douglass Latchford. 

Pada akhir 2021, kolektor tersebut secara sukarela menyerahkan 34 benda purbakala yang berasal dari Kamboja dan sejumlah negara di Asia Tenggara.

Dari jumlah tersebut, dua arca berasal dari Indonesia dan resmi dipulangkan melalui upacara repatriasi yang digelar di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI).

“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia,” ujar Jaksa Clayton. 

Baca Juga: Antara Kamera, Medali, dan Air Mata: Stigma Cinta Atlet dan Reporter Hasil Warisan Patah Hati dari "Twenty-Five Twenty-One"

Kantor kejaksaan tersebut berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. 

"Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah,” papar Clayton. 

Arca yang dipulangkan merupakan dua arca perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri yang diperkirakan berasal dari abad ke- 8.

Tinggi masing-masing arca sekitar 16 inci dan 20 inci.

Berdasarkan hasil peyelidikan, kedua benda tersebut diambil secara illegal dari situs arkeologi di Indonesia beberapa dekade silam sebelum diperdagangkan ke pasar barang antik internasional. 

Baca Juga: Pemberdayaan Kader Kesehatan Desa Leses, Manisrenggo, Klaten, Inovasi Nugget Ayam Tempe untuk Cegah Stunting

Penyelidikan juga mengungkap bahwa Douglass Latchford, pedagang barang antic yang bermukim di Bangkok, Thailand, menjual artefak tersebut kepada kolektor asal Amerika Serikat pada periode 2003 hingga 2007.

Dalam proses penjualan, asal-usul benda bersejarah itu disamarkan sehingga statusnya sebagai hasil penjarahan tidak diketahui pembeli. 

Kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan otoritas Amerika Serikat dalam memberantas perdagangan illegal benda-benda budaya.

Sejak 2012, Kantor Kejaksaan Distrik Selatan New York bersama Homeland Security Investigations (HSI) telah berhasil menelusuri dan mengembalikan berbagai artefak bersejarah kepada negara asalnya, termasuk Indonesia. 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Arca Buddha Kuno perunggu peninggalan abad ke-8 KJRI barang antik indonesia