SLEMAN - Polresta Sleman berhasil mengamankan pelaku tindak pidana menguasai senjata tajam yang sempat viral di media sosial pada Selasa (7/7) dini hari lalu sekitar pukul 02.30. Peristiwa terjadi di ruas Jalan Prambanan-Piyungan Km 3, Marangan, Kalurahan Bokoharjo, Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman. Pelaku ada dua orang pelajar berinisial PWA (18) dan HRF (17).
Kanit 6 Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Nanang Kencoko Pamungkas menjelaskan, peristiwa dugaan sekelompok remaja yang membawa senjata tajam ini diketahui setelah beredarnya sebuah video di media sosial Instagram. Video tersebut memperlihatkan tiga orang berboncengan menggunakan sepeda motor dan salah satu penumpang secara terang-terangan mengacungkan clurit di jalan umum sehingga meresahkan masyarakat. Setelah ada unggahan video tersebut anggota Reskrim Polsek Prambanan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polresta Sleman sehingga pelaku bisa diamankan.
"Video tersebut viral dan aksi ini memang dijadikan konten di media sosial," katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di Mapolresta Sleman pada Jumat (31/7).
Nanang menerangkan bahwa satu orang tidak diamankan kepolisian karena tidak kedapatan membawa senjata dan hanya berperan sebagai pengemudi. Sementara untuk pelaku HRF saat ini sudah tidak sekolah dan pelaku PWA merupakan siswa Sekolah Rakyat (SR) tingkat SMA di Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Bidik Podium, Pebalap Muda Astra Honda Siap Tampil Kencang di Sepang
"Memang SR itu ada asrama, tapi peristiwa di luar jam sekolah jadi memang tanggung jawab pelaku sendiri," katanya.
Sementara itu, Katim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Sleman Ipda Yohanes Eko menyebutkan, peristiwa bermula saat mereka tengah nongkrong di rumah salah satu pelaku lalu berinisiatif untuk jalan-jalan sembari ajang menujukkan keberanian. Senjata tajam sendiri didapatkan dari rekan pelaku yang kini sudah merantau ke luar Jogja. Pelaku memang melakukan aksinya demi mencari pengakuan dan ajang unjuk jati diri.
"Pengakuannya untuk gagah-gagahan, belum pernah sampai dibawa untuk tawuran," ujarnya.
Yohanes menjelaskan bahwa pelaku memang rekan satu dusun. Untuk saat ini kepolisian juga masih mendalami terkait kasus ini termasuk sosok yang pertama kali mengunggah video tersebut ke media sosial.
Baca Juga: Murni Manis Tanpa Rasa Bersalah: Menikmati Umbi Yakon, "Apel Tanah" yang Bikin Penasaran
Kedua pelaku sendiri berhasil diamankan kepolisian pada Rabu (22/7) lalu di rumahnya di Kapanewon Prambanan. Untuk saat ini PWA dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman dan untuk HRF yang merupakan anak di bawah umur dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIJ. Pelaku diancam dengan pasal 307 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah Rakyat Menengah Atas 20 Sleman, Reti Sudarsih menjelaskan, siswa yang jadi pelaku tersebut tidak kabur dari sekolah. Peristiwa terjadi saat sekolah sedang libur dan hari ini sendiri baru pemulangan kembali untuk para siswa.
"Anak tersebut tidak dikeluarkan dari sekolah, statusnya masih siswa kami," katanya. (del)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja