Satpol PP Jogja Tertibkan Plang Replika Malioboro, Tujuh Properti Fotografer Disita usai Dikeluhkan Wisatawan

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:36 WIB
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas saat menunjukkan plang replika Jalan Malioboro di kantornya, Senin (3/8/2026). (iwan nurwanto/Radar Jogja)
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Jogja Yudho Bangun Pamungkas saat menunjukkan plang replika Jalan Malioboro di kantornya, Senin (3/8/2026). (iwan nurwanto/Radar Jogja)

 YOGYAKARTA – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menindak penggunaan plang replika bertuliskan Jalan Malioboro yang selama ini digunakan sebagian fotografer baju adat sebagai properti foto di kawasan wisata Malioboro. Sedikitnya tujuh plang besi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta setelah muncul keluhan wisatawan mengenai penggunaan fasilitas yang dinilai menyerupai fasilitas publik dan mengganggu ruang pejalan kaki.

Penertiban dilakukan pada Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026) di sepanjang kawasan Malioboro. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, menjelaskan bahwa enam plang diamankan pada hari pertama operasi, sedangkan satu plang lainnya disita pada hari berikutnya. Seluruh properti diketahui merupakan milik fotografer yang menawarkan jasa foto dengan busana adat di kawasan Malioboro.

Menurut Yudho, operasi penertiban dilakukan setelah petugas melakukan identifikasi di lapangan. Selain menindaklanjuti aduan wisatawan yang ramai diperbincangkan di media sosial, keberadaan plang replika tersebut dinilai melanggar aturan karena ditempatkan di trotoar tanpa izin dan mengurangi fungsi fasilitas umum.

Baca Juga: Fasilitas Sekolah Rakyat Kulon Progo Belum Lengkap, Siswa Jemur Pakaian di Pagar Asrama

Ia menegaskan, trotoar merupakan ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga tidak boleh digunakan untuk meletakkan properti usaha, meskipun sifatnya hanya sementara atau dapat dibongkar pasang.

Pada tahap awal, Satpol PP masih mengedepankan pendekatan persuasif. Para pemilik diberi kesempatan mengambil kembali barang miliknya dengan syarat menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serupa. Hingga awal pekan ini, empat pemilik telah mengambil plang yang sebelumnya diamankan petugas.

Namun demikian, Yudho mengingatkan bahwa tindakan lebih tegas akan diterapkan apabila pelanggaran kembali ditemukan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pelanggar dapat dikenai sanksi berupa denda dengan nilai yang cukup besar sesuai proses hukum yang berjalan.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati saat menggunakan jasa foto di kawasan Malioboro. Pengunjung disarankan memanfaatkan plang nama Jalan Malioboro resmi yang telah dipasang pemerintah dan dapat digunakan sebagai latar berfoto tanpa dipungut biaya.

Baca Juga: Kedubes Iran di Jakarta Tegaskan Tak Pernah Kejar Senjata Nuklir, Respons Pernyataan Prabowo Soal Ancaman Perlombaan di Timur Tengah

Apabila wisatawan menemukan praktik pungutan yang tidak wajar atau merasa dirugikan oleh oknum penyedia jasa foto, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas yang berjaga di kawasan Malioboro maupun melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Yogyakarta.

Berdasarkan hasil pendataan, sejumlah pemilik plang beralasan bahwa properti tersebut hanya dipasang saat beroperasi dan selalu dibawa pulang setelah selesai digunakan. Meski demikian, alasan tersebut tidak mengubah status pelanggaran karena pemasangan dilakukan di area publik yang memiliki aturan pemanfaatan tersendiri.

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, menegaskan pemerintah tidak melarang aktivitas ekonomi kreatif berupa jasa foto maupun penyewaan busana adat di Malioboro. Namun, seluruh pelaku usaha diminta memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan pemerintah tanpa menambah properti yang mengganggu ketertiban.

Menurutnya, plang resmi Jalan Malioboro yang telah tersedia dapat dimanfaatkan sebagai latar foto oleh siapa saja. Fasilitas tersebut merupakan ruang publik sehingga tidak boleh dikuasai ataupun diperlakukan seolah menjadi milik pribadi.

Baca Juga: Prestasi Junior Indonesia, Zurich, dan Starbucks Perkuat Ekosistem Wirausaha Kreatif Muda melalui Student Company

Di sisi lain, pelopor jasa foto baju adat Malioboro, Tekattono atau yang akrab disapa Pak Te, mengaku menerima kebijakan pelarangan penggunaan plang replika. Meski demikian, ia berharap pemerintah dapat menambah jumlah plang resmi di beberapa titik agar wisatawan memiliki lebih banyak pilihan lokasi berfoto dan aktivitas pelaku usaha tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya menjaga wajah Malioboro sebagai kawasan wisata unggulan Yogyakarta yang nyaman, tertib, dan ramah bagi seluruh pengunjung maupun pelaku usaha.

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Satpol PP Kota Yogyakarta Plang Replika Malioboro malioboro kawasan malioboro wisata jogja