DPUP ESDM DIY Gelar Sosialisasi Tambang Sungai Progo, Tekankan Kewajiban Tingkatkan Kualitas Jalan

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 16:04 WIB
AKTIVITAS: Tambang Galian C yang berada di Padukuhan Pantog Kulon sempat dikomplain aktivitasnya oleh warga. (Foto: ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
AKTIVITAS: Tambang Galian C yang berada di Padukuhan Pantog Kulon sempat dikomplain aktivitasnya oleh warga. (Foto: ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 KULON PROGO – Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sosialisasi wilayah pertambangan Sungai Progo di Balai Kalurahan Banjarasri, Kapanewon Kalibawang, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha tambang untuk memahami regulasi dan kewajiban yang melekat pada aktivitas penambangan.

Pelaksana Teknis Pertambangan DPUP ESDM DIY, Gusman Yusuf, menjelaskan bahwa usaha pertambangan harus dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku. Secara klasifikasi, terdapat dua jenis pertambangan, yakni pertambangan rakyat dan usaha pertambangan. Keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari peralatan teknis yang digunakan hingga jumlah produksi hasil tambang.

"Baik pertambangan rakyat atau usaha pertambangan, harus ada keterlibatan masyarakat," ucap Gusman saat ditemui di sela-sela acara.

Gusman menegaskan bahwa selain mengantongi izin resmi, aktivitas tambang wajib melibatkan masyarakat sekitar. Sebelum melakukan penambangan, pelaku usaha diharuskan menggelar sosialisasi kepada warga setempat. Langkah ini bertujuan agar masyarakat mengetahui adanya aktivitas tambang di wilayah mereka dan dapat memberikan tanggapan.

Baca Juga: Bahaya Penipuan Digital di Balik Heboh Tautan Video Viral ‘Yank Uwes Yank’ Banyuwangi

Sosialisasi ini juga menjadi dasar dalam proses pengajuan izin. Jika masyarakat menolak keberadaan aktivitas pertambangan, maka izin tidak dapat dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan dan partisipasi publik yang menjadi prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam.

Salah satu poin krusial yang disorot dalam sosialisasi adalah kewajiban pelaku usaha tambang untuk meningkatkan kualitas jalan. Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan secara tegas mengatur hal ini.

Aturan yang berlaku sejak 6 Desember 2024 itu mencakup berbagai aspek, termasuk penggunaan jalan pertambangan. Gusman menjelaskan bahwa kebanyakan tambang memanfaatkan jalan yang berstatus milik kalurahan ataupun kabupaten. Peningkatan kualitas jalan diharapkan dapat meminimalisir kerusakan infrastruktur akibat dilalui kendaraan bertonase berat dari aktivitas tambang.

"Peningkatan kualitas itu wajib, harus sesuai spektek untuk jalan tambang," ungkapnya tegas.

Baca Juga: MBG dan Koperasi Merah Putih Dinilai Hantam Sektor Konstruksi di Kulon Progo, Gapensi Soroti Lesunya Proyek Daerah

Gusman menyampaikan bahwa kewajiban meningkatkan kualitas jalan memang perlu ditekankan. Pasalnya, aktivitas tambang yang tidak diimbangi dengan perbaikan infrastruktur berpotensi merugikan masyarakat dan memicu konflik sosial. Jika terus dibiarkan, kerusakan jalan dan dampak lingkungan lainnya dapat berujung pada penolakan warga.

Pengalaman di sejumlah wilayah menunjukkan bahwa keluhan warga sering kali bermula dari kerusakan infrastruktur dan gangguan lingkungan akibat aktivitas tambang. Karena itu, pelaku usaha tambang diminta turut berkontribusi untuk masyarakat sekitar lokasi melalui penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) hingga penyerapan tenaga kerja lokal.

Dengan pendekatan yang mengedepankan kepatuhan regulasi dan kepedulian terhadap masyarakat, diharapkan aktivitas pertambangan di Sungai Progo dapat berjalan seimbang antara pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan kepentingan publik. (gas)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Tambang Sungai Progo DPUPESDM Pergub DIY Pertambangan Berkelanjutan kulon progo