Sorotan Kasus Pencibiran Pasien BPJS hingga Berujung Duka, Dokter PPDS UGM Ditarik dari RSUP Dr. Sardjito Jogja

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 10:54 WIB
Ilustrasi penggunaan medsos yang tidak tepat. (Gemini AI)
Ilustrasi penggunaan medsos yang tidak tepat. (Gemini AI)

 SLEMAN - Unggahan keluhan pelayanan kesehatan di media sosial kembali memicu gelombang simpati sekaligus kegeraman publik. Peristiwa bermula saat pemilik akun Threads @yurizaltrich menceritakan pengalamannya sebagai pasien BPJS Kesehatan yang harus menunggu hingga delapan jam tanpa kepastian kamar rawat inap.

Bukannya mendapat empati, keluhan tersebut justru memanen cibiran pedas dari sejumlah warganet. Duka mendalam menyelimuti ruang digital beberapa hari kemudian ketika seorang kerabat mengabarkan bahwa pemilik akun tersebut telah meninggal dunia.

Gelombang kemarahan warganet kian memuncak ketika hasil penelusuran mandiri mengungkapkan fakta mencengangkan: sebagian akun yang melontarkan komentar tak berempati tersebut disinyalir milik oknum tenaga medis.

Salah satu sosok yang disorot tajam adalah seorang dokter berinisial EPR, yang semula diduga bertugas di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Menanggapi riuk di media sosial, Manajer Hukum dan Humas RSUP Dr. Sardjito, Banu Hermawan, memberikan klarifikasi tegas.

Baca Juga: Cuma Punya Dua Pos, Sistem Proteksi Kebakaran di Kota Jogja Belum Ideal, Dinas Damkarmat Menanti Kekancingan untuk Tambah Satu Pos di Alun-alun Utara 

"Tidak, yang bersangkutan hanya peserta program pendidikan," jelas Banu saat dihubungi pada Rabu (5/8/2026).

Ia meluruskan bahwa EPR merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada (UGM). Pihak manajemen RSUP Dr. Sardjito bertindak sigap dengan menarik oknum dokter tersebut dari seluruh aktivitas medis di rumah sakit dan mengembalikannya ke pihak fakultas.

"Kami mengembalikan untuk tidak stase (berada) di RS Sardjito mulai hari ini," tegas Banu. Langkah tegas ini diambil setelah peserta didik yang bersangkutan terbukti dan mengakui perbuatannya yang tidak etis. Banu juga menambahkan bahwa almarhum pasien yang viral di media sosial bukanlah pasien dari RSUP Dr. Sardjito.

Tak berhenti di situ, perhatian warganet juga menyasar pada keabsahan Surat Izin Praktik (SIP) dokter umum milik EPR di wilayah Kabupaten Sleman yang diduga janggal. Menjawab isu tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman, Triana Wahyuningsih, menerangkan bahwa penerbitan SIP sepenuhnya merupakan ranah Dinas Kesehatan.

Baca Juga: Pupuk Kaltim Resmikan Kampung Sawah Abadi di Gowa, Agrowisata Terpadu Dongkrak Panen Petani hingga 3 Kali Setahun

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Sleman, izin praktik mandiri EPR dipastikan telah sesuai dengan prosedur administrasi yang berpedoman pada rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Masa berlaku izin praktik tersebut dikonfirmasi telah berakhir pada April 2026.

Melalui akun media sosial pribadinya, EPR telah melayangkan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui kekhilafannya dan berjanji akan menjadikan musibah ini sebagai teguran keras serta iktibar seumur hidup untuk menjaga etika berintegritas.

Sementara itu, Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, mengonfirmasi bahwa institusinya tengah merampungkan sikap resmi terkait kasus ini. "Kami baru saja memfinalkan pernyataan. Segera di-share nggih," tuturnya. (del)

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Kasus BPJS Viral RSUP Dr Sardjito Dokter PPDS UGM Etika Kedokteran Berita Sleman