RSA UGM Nonaktifkan Perawat DPA yang Ikut Mencibir Pasien BPJS di Media Sosial, Sanksi Masih Dibahas

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:40 WIB
Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM). (Dok. RSA UGM)
Rumah Sakit Akademik (RSA) Universitas Gadjah Mada (UGM). (Dok. RSA UGM)

 SLEMAN – Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) mengambil langkah tegas terhadap salah satu tenaga kesehatannya. Perawat berinisial DPA yang sempat menjadi sorotan warganet karena ikut memberikan komentar mencibir terhadap keluhan pasien BPJS Kesehatan kini menghadapi konsekuensi serius.

Direktur Utama RSA UGM, Darwito, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar sidang etik. Proses tersebut melibatkan tim komite etik dan hukum, bagian keperawatan yang menaungi yang bersangkutan, serta unit sumber daya manusia. Sidang dilaksanakan pada Kamis (6/8) dan dihadiri langsung oleh DPA. Dalam kesempatan itu, perawat tersebut mengakui perbuatannya mengunggah komentar di media sosial sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

“Dia datang kemarin dan memang harus hadir karena rasa keadilan harus dijunjung,” kata Darwito melalui sambungan telepon, Jumat (7/8).

Hasil investigasi menyatakan bahwa DPA terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Namun, bentuk sanksi definitif masih dalam tahap komunikasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesinya. “Untuk sanksi turunnya kapan, ini masih kami komunikasikan dengan organisasi profesinya,” tambahnya.

Baca Juga: Hanif Sjahbandi Masih Belum 100 Persen, Fans PSS Sleman Diminta Sabar Tunggu Aksi Impresif Gelandang Anyar

Sambil menunggu keputusan final, DPA sudah dinonaktifkan sementara. Sejak hari ini, ia tidak diperkenankan praktik sebagai perawat di RSA UGM. Menurut Darwito, tindakan yang dilakukan jelas melanggar aturan etika pegawai dalam bermedia sosial. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan agar lebih menjaga etika saat berinteraksi di ruang digital.

DPA sendiri merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja hingga 2027 dan baru menjalani sekitar satu tahun. Ke depan, RSA UGM berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh. Fokus utamanya adalah memperkuat sosialisasi mengenai penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, dan beretika, baik ketika bertindak sebagai masyarakat umum maupun sebagai pegawai rumah sakit.

Peristiwa ini bermula dari unggahan akun Threads milik seorang pasien BPJS yang mengeluhkan belum mendapatkan kamar rawat inap meski sudah menunggu selama delapan jam. Keluhan tersebut memancing banyak tanggapan. Sebagian warganet justru memberikan komentar yang merendahkan dan menyakitkan. Beberapa hari kemudian, muncul informasi dari pihak yang mengaku kerabat bahwa pemilik akun tersebut telah meninggal dunia.

Penelusuran lebih lanjut oleh warganet menemukan bahwa sejumlah pemberi komentar negatif ternyata berasal dari kalangan dokter dan tenaga kesehatan. Salah satunya adalah akun yang teridentifikasi sebagai DPA. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong RSA UGM untuk segera mengambil tindakan internal.

Baca Juga: PSS Sleman Siap Guncang Maguwoharjo: Skuad Super League 2026/2027 Diluncurkan Lewat Uji Coba Seru Lawan Kendal Tornado

Keputusan rumah sakit ini menunjukkan bahwa institusi kesehatan tidak tinggal diam terhadap pelanggaran etika yang dilakukan di ruang publik. Di tengah tuntutan pelayanan yang semakin tinggi, menjaga integritas dan empati tenaga kesehatan menjadi hal yang tidak bisa ditawar. RSA UGM berharap langkah yang diambil dapat mendorong seluruh pegawai untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

Dengan nonaktifnya DPA untuk sementara waktu, masyarakat menanti kelanjutan proses sanksi yang akan diputuskan bersama organisasi profesi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap kata yang diucapkan di media sosial dapat berdampak luas, terutama ketika disampaikan oleh mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan perawatan dan empati. (del) 

 

 

Editor : Iwa Ikhwanudin
pasien BPJS Perawat DPA Etik Media Sosial Darwito RSA UGM RSA UGM