KULON PROGO – Suasana di halaman Mapolres Kulon Progo pada Senin (10/8/2026) terasa berbeda. Ratusan botol minuman keras (miras) ditumpahkan ke dalam tong besar, pecahan kaca berhamburan, menandai berakhirnya perjalanan ribuan miras ilegal yang berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Ridho Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan KRYD atau Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan bukan sekadar patroli biasa. Lebih dari itu, KRYD menjadi benteng utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Dari Januari 2025 hingga Juli 2026, ribuan miras berhasil diamankan.
“Total ada 5.510 botol miras pabrikan, 150 botol miras oplosan, 43 kaleng miras pabrikan, dan 20 plastik bibit alkohol yang kami sita,” ungkap AKBP Ridho saat pemusnahan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 botol telah memasuki tahap proses hukum. Barang bukti bersama pelaku sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo, menandakan berkas perkara lengkap atau P21. Sementara itu, 1.294 botol lainnya dimusnahkan langsung di Mapolres. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dituang ke tong besar, lalu botol-botolnya dipecahkan agar tidak bisa digunakan kembali.
Langkah tegas ini bukan hanya simbol, melainkan peringatan keras bagi para penjual dan pengedar miras ilegal. “Miras sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Dampaknya nyata, mulai dari keributan hingga tindak kriminal,” tegas Ridho.
Miras oplosan bahkan lebih berbahaya. Tanpa pengawasan kandungan, minuman ini bisa merenggut nyawa. Itulah sebabnya Polres Kulon Progo terus mengintensifkan operasi KRYD, memastikan peredaran miras ilegal tidak lagi meresahkan masyarakat.
Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, turut hadir dan memberikan apresiasi. Menurutnya, keberhasilan Polres dalam menggagalkan peredaran miras adalah bukti nyata sinergi pemerintah daerah dan aparat kepolisian. “Kami juga berkomitmen menekan peredaran miras ilegal. Satpol PP menjadi garda terdepan dalam pengendalian, dan setiap tahun operasi pemberantasan terus dilakukan,” ujarnya.
Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi momentum penting.
Tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat, tetapi juga mengingatkan masyarakat akan bahaya miras.
Di balik setiap botol yang dimusnahkan, ada potensi masalah sosial yang berhasil dicegah.
Kulon Progo kini menegaskan diri sebagai daerah yang serius melawan peredaran miras ilegal.
Harapannya, langkah ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga. (gas)
Editor : Iwa Ikhwanudin