Sarang Narkoba di Pinggir Sungai Percut Sei Tuan Digerebek, 37 Orang Diamankan dan Mesin Judi Disita

Frencia Keliat • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 13:04 WIB
Petugas menggerebek sarang narkoba di Percut Sei Tuan, Medan.

Sumber foto: https://vt.tiktok.com/ZSbTDUYw5/
Petugas menggerebek sarang narkoba di Percut Sei Tuan, Medan. Sumber foto: https://vt.tiktok.com/ZSbTDUYw5/ 

 MEDAN – Tim gabungan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di pinggir sungai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan, Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 37 orang serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin judi dingdong.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, mengatakan petugas menemukan sabu seberat 100 gram, tiga kantong koin untuk permainan dingdong, dan lima unit mesin judi. Selain itu, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1.635.000 dari lokasi penggerebekan.

Petugas juga mengamankan 52 alat isap sabu, satu bilah celurit, lima bilah pisau, serta tiga timbangan digital. Barang bukti lainnya berupa satu unit mobil, empat sepeda motor, dan delapan lembar uang palsu dengan pecahan Rp100.000 turut disita untuk kepentingan pemeriksaan.

Dari total 37 orang yang diamankan, dua orang diduga berperan sebagai pengedar narkoba. Sementara itu, delapan orang dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Adapun 27 orang yang dikategorikan sebagai pengguna direncanakan menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Warga Rokan Hilir Ngamuk Bakar Rumah Terduga Pengedar Narkoba, Anak Sekolah Jadi Korban, Polisi Diminta Segera Bertindak

Andy menjelaskan, penanganan terhadap orang-orang yang diamankan dilakukan sesuai dengan peran dan hasil pemeriksaan masing-masing.

Dua orang yang diduga sebagai pengedar akan menjalani proses hukum, sedangkan para pengguna diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi.

Menurut Andy, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba sekaligus penanganan terhadap pengguna agar dapat menjalani pemulihan.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

Baca Juga: Hari Bersejarah Ekuador: Gembong Narkoba Los Lobos Tertangkap di Spanyol

Warga di Kecamatan Percut Sei Tuan diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Andy berharap kerja sama antara aparat dan masyarakat dapat membantu memutus peredaran narkoba di kawasan tersebut. Ia juga menyatakan komitmennya untuk menjadikan Percut Sei Tuan sebagai wilayah yang terbebas dari narkoba melalui penindakan terhadap pengedar dan upaya rehabilitasi bagi pengguna.

(Frencia Keliat)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
sarang narkoba Percut Sei Tuan mesin judi dingdong sabu badan narkotika nasional