SLEMAN - Aksi nekat belasan orang pendaki yang memaksakan diri menerobos masuk ke kawasan terlarang Gunung Merapi mendadak menjadi perbincangan amat hangat di berbagai platform media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menanggapi maraknya unggahan foto dan rekaman video penangkapan tersebut di jagat maya, pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akhirnya secara resmi buka suara untuk membeberkan kronologi kejadian sebenarnya.
Sebanyak 14 orang pendaki ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan setelah terbukti nekat melakukan aktivitas pendakian di kawasan gunung berapi aktif tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
Berdasarkan penelusuran intensif dari petugas di lapangan, rombongan pendaki tak berizin ini sengaja memanfaatkan jalur tikus ilegal di kawasan Desa Klakah, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, demi mengelabui pengawasan ketat.
Kepala Balai TNGM, T. Heri Wibowo, mengonfirmasi dan menegaskan kembali bahwa hingga saat ini seluruh akses serta aktivitas pendakian di kawasan Gunung Merapi masih ditutup total bagi publik tanpa terkecuali.
Kebijakan penutupan ketat ini diberlakukan guna menindaklanjuti rekomendasi resmi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang menetapkan status aktivitas Merapi masih berada pada Level III atau Siaga.
Heri membeberkan bahwa terendusnya aksi pendakian ilegal ini berawal dari laporan cepat serta sikap kritis warga masyarakat di kawasan Desa Klakah yang mencurigai pergerakan tak biasa dari sekelompok orang asing.
Warga yang resah melihat gerak-gerik rombongan tak dikenal di wilayah pemukiman mereka langsung berinisiatif menghubungi pihak pengelola taman nasional guna mengantisipasi timbulnya ancaman hal-hal yang tidak diinginkan bersama.
Menanggapi laporan krusial warga tersebut, petugas Balai TNGM dengan cepat segera berkoordinasi bersama jajaran perangkat desa, masyarakat mitra Polisi Kehutanan (Polhut), serta para relawan lokal untuk menyusun langkah penindakan.
Petugas gabungan kemudian bergerak cepat menuju ke lokasi dan melakukan penungguan di area parkir kendaraan pada Sabtu (31/10) sore sekira pukul 17.47 WIB saat rombongan pendaki diperkirakan akan turun.
Dalam operasi penangkapan di lokasi parkir tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 11 orang pendaki yang baru saja menyelesaikan pergerakan turun dari arah area puncak gunung berapi tersebut.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal serta proses pendataan di lokasi kejadian, petugas terkejut lantaran mendapati fakta bahwa jumlah keseluruhan dari anggota rombongan ilegal tersebut sebenarnya mencapai 14 orang.
Diketahui terdapat tiga orang anggota rombongan lainnya yang terpisah dari kelompok utama di tengah jalur pendakian dan sempat belum diketahui secara pasti keberadaannya di lereng atas Gunung Merapi.
Guna pengamanan dan penanganan lebih lanjut, sebanyak 11 pendaki yang tertangkap langsung digelandang menuju kantor RPTN Wilayah Selo untuk penyitaan barang bukti sekaligus menjalani proses pemeriksaan identitas diri secara rinci.
Langkah pembinaan dan pemeriksaan intensif ini turut melibatkan jajaran kepolisian dari Polsek Selo serta personel Koramil Selo yang berlangsung maraton sejak sore hari hingga Minggu (1/11) dini hari.
Di saat yang bersamaan, tim pencari yang terdiri dari unsur masyarakat mitra Polhut dan warga Desa Klakah langsung diterjunkan untuk mengacak jejak serta mencari keberadaan tiga pendaki yang tertinggal.
Upaya keras tim pencari akhirnya membuahkan hasil manis ketika ketiga pendaki yang sempat hilang kontak tersebut berhasil ditemukan dalam kondisi selamat pada Minggu (1/11) lalu dan diantarkan ke rumah.
Mengenai penjatuhan sanksi hukum maupun administratif, pihak Balai TNGM memastikan bakal segera melayangkan surat pemanggilan resmi terlebih dahulu kepada seluruh pelaku pendakian ilegal untuk dimintai pertanggungjawaban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku saling terhubung satu sama lain melalui jejaring media sosial sebelum akhirnya sepakat bergabung dalam penawaran paket kegiatan open trip pendakian ilegal Gunung Merapi.
Rombongan ini terdiri dari pelbagai daerah seperti Sragen, Bantul, Boyolali, Grobogan, Sleman, Temanggung, Jogja, Solo, Magelang, hingga Kalimantan, dengan rentang usia pelaku yang cukup bervariasi antara 15 hingga 46 tahun.
Pihak TNGM kembali menyerukan imbauan keras agar seluruh masyarakat menaati larangan beraktivitas pada radius tiga kilometer dari puncak Merapi demi mencegah terjadinya hal berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja