Ekonomi Teknologi Lifestyle Lesehan Pendidikan Sport Pemerintahan Politik Parliament Hukum Sejarah Internasional

Hukum Memakai Minyak Wangi saat Puasa di Bulan Ramadhan, Berikut Penjelasannya

Marsa Andiny Putri • Selasa, 19 Maret 2024 | 19:18 WIB
Ilustrasi menyemportkan minyak wangi.
Ilustrasi menyemportkan minyak wangi.

RADAR MALIOBORO - Salah satu tema bulan suci Ramadhan adalah penggunaan parfum saat berpuasa. Bagi kebanyakan orang, parfum dianggap sebagai bagian dari perawatan tubuh normal bahkan dapat meningkatkan rasa percaya diri. Namun ada pendapat yang mempertanyakan kegunaannya di bulan suci ini.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Bagi Umat Muslim, Amalan Bulan Ramadan 1445 H yang Penuh Pahala dan Keberkahan

Menjawab pertanyaan tersebut, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hukum penggunaan parfum saat berpuasa.Parfum merupakan salah satu gaya menurut banyak ahli, khususnya Imam Syafi. kesenangan yang bertentangan dengan alam untuk tawadhu'an. Para ulama mengatakan, menghabiskan waktu sambil berpuasa adalah makruh.

Baca Juga: Tak Hanya Jago Akting, Randy Pangalila Tekuni Dunia Tarik Suara Bahkan Baru Saja Rampungkan Syuting Video Musik 'Melamarmu' di Jepang

Selain itu, ada beberapa kelompok ulama yang menyampaikan:

“Kesunnahan minyak wangi sangat kuat, dari riwayat-riwayat Nabi mencontohkan, maka kesunnahan-kesunnahan ini tidak bisa dikalahkan. Sebagian lagi mengatakan bahwa minyak wangi tetap saja disunnahkan,” ujar Buya menjelaskan.

Baca Juga: Film Perjalanan Pembuktian Cinta Tembus 52 Ribu Penonton Selama 3 Hari Tayang di Bulan Ramadhan

Penjelasan hukum demikian seperti yang terdapat dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

‎وقال الشّافعيّة : يسنّ للصّائم ترك شمّ الرّياحين ولمسها . والمراد أنواع الطّيب ، كالمسك والورد والنّرجس ، إذا استعمله نهارا لما فيها من التّرفّه ، ويجوز له ذلك ليلا ، ولو دامت رائحته في النّهار ، كما في المحرم

Artinya, “Para ulama Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak mencium wangi-wangian dan memegangnya. Maksud dari wangi-wangian adalah berbagai macam parfum, seperti wangi misik, bunga mawar dan bunga bakung ketika dipakai pada saat siang hari, sebab dalam menggunakan wangi-wangian terkandung makna kemewahan. Dan boleh menggunakan wangi-wangian saat malam hari, meskipun harum wanginya menetap sampai siang hari, seperti halnya hukum bagi orang yang muhrim”

Baca Juga: Generasi Terbaru Honda PCX 160 Siap Dirilis, Akan Curi Perhatian Pasar Matic 2024

Jika suasana bersih dan aman, minyak wangi tidak perlu dipakai agar mendapatkan kesunnahan. Namun, kalau terdapat suatu aroma yang mengganggu (bau badan), maka pakailah parfum.

“Selagi kita bisa tidak pakai minyak wangi dan nyaman, tidak mengganggu orang lain, maka tidak usah pakai minyak wangi,” jelasnya.

Baca Juga: Chip jadi Hero Terbaru yang Bisa Kamu Mainkan di Mobile Legends: Bang Bang. Berikut Kelebihannya!

Intinya, merujuk pada hal tersebut, kita harus bisa melihat kondisi dalam diri. Jika terdapat situasi yang mengharuskan memakai minyak wangi, seperti baju bau apek, aroma tubuh yang tidak sedap, maka pakailah.

“Dalam hal ini ada kemudahan karena ada khilaf di antara para ulama agar tidak saling merendahkan. Jadi, perbedaan pendapat ulama itu adalah agar kita tidak khilaf di masyarakat,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Meghan Trainor Umumkan Siap Rilis Album Baru Berjudul ‘Timeless’. 'Been Like This' Jadi Single Terbaru Berkolaborasi dengan T Pain

Kesimpulannya, menggunakan minyak wangi saat puasa adalah makruh, tetapi tidak membatalkan, dan hukum ini tidak berlaku lagi saat masuk waktu berbuka atau malam hari. {}

Editor : Iwa Ikhwanudin
#hukum #minyak wangi #ramadhan