RUU tersebut berisi komitmen untuk melindungi ibu dan anak dari berbagai masalah, seperti tingginya angka kematian ibu dan bayi, serta stunting.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah pemberian cuti tambahan selama enam bulan bagi suami untuk mendampingi istri saat melahirkan.
Dilansir dari Jawa Pos, RUU KIA menunjukkan semangat untuk memberikan perlindungan pada fase penting dalam kehidupan anak, terutama pada seribu hari pertama kehidupan, sambil menetapkan tanggung jawab bagi ayah, ibu, dan keluarga.
Aturan-aturan yang disahkan dalam RUU tersebut, termasuk pemberian hak cuti bagi suami, mencerminkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal bagi anak.
Pasal 6 ayat (2) RUU KIA secara jelas menetapkan hak cuti pendampingan bagi suami, yang mencakup masa persalinan selama dua hari dan tiga hari berikutnya, serta pemberian cuti tambahan dalam kasus keguguran.
Selain itu, suami juga memiliki hak cuti dalam situasi-situasi khusus, seperti saat istri atau anak mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.
Dalam pelaksanaan hak cuti pendampingan, suami memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan fisik dan emosional kepada istri dan anak, termasuk memberikan gizi yang cukup dan mendukung pemberian ASI eksklusif selama enam bulan.
Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memastikan bahwa ibu dan anak mendapatkan perawatan yang optimal sesuai dengan standar kesehatan.
RUU KIA juga diharapkan dapat mendukung visi Indonesia Emas 2045 dengan memastikan bahwa setiap ibu memiliki akses terhadap layanan kesehatan dan gizi yang layak sejak awal kehamilan hingga masa melahirkan.
Baca Juga: Hidden Gem Wisata Alam di Kabupaten Wonosobo, Ada Curug Winong yang Suasananya Menenangkan
Baca Juga: Disamping Bahaya yang Ditimbulkan, Benarkah Merokok Bisa Berikan Manfaat?
Peran suami atau ayah dalam mendukung kesejahteraan ibu dan anak juga diakui sebagai bagian penting dalam menciptakan generasi emas yang sehat dan sejahtera.
Editor : Bahana.