RADAR MALIOBORO - Kalian pernah nggak sih, keluar negeri dengan perjalanan darat dengan mengunakan motor ?
Pastinya akan seru sekali dan bisa melihat pemandangan berbagai macam tempat yang belum pernah dikunjungi.
Namun apakah anda mengetahui syarat apa saja jika ingin pergi motoran ke luar negeri? Dokumen apa saja yang perlu dibawa?
Berikut syarat motoran ke luar negeri:
1. Paspor
Paspor ini menjadi vital jika ingin ke luar negeri sebab selain Imigrasi membutuhkan ini paspor dibutuhkan untuk tanda pengenal pengunjung dari mana asalnya, akan kemana tujuannya dan masih banyak lagi.
2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional
Cara membuatnya juga cukup mudah langsung saja buka link https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ pada browser handphone.
Setelah itu klik daftar, dan upload semua syarat yang diminta seperti foto diri terbaru, KTP bagi warga negara Indonesia (WNI), kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing (WNA), Paspor yang masih berlaku, SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan), tanda tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam, SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).
Setelah selesai SIM akan dikirim dalam beberapa hari dan sampai ke tempat pemohon. Untuk biaya pembuatan SIM Internasional ini sebesar Rp 250.000.
3. Carnet De Passages En Douane
CPD ini dikeluarkan oleh Ikatan Motor Indonesia atau IMI jadi buat yang mau motoran ke luar negeri harus menjadi anggota IMI dulu, caranya juga cukup mudah, download aplikasi dan buka aplikasi Gaspol lalu daftarkan diri melaui aplikasi tersebut, untuk biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000.
Setelah mendaftar menjadi anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI), selanjutnya menyiapkan dokumen untuk syarat pembuatan surat Carnet.
Pemohon cukup menyiapkan dokumen seperti fotocopy KTA IMI, SIM Internasional, KTP, SIM, Paspor, STNK, BPKB, faktur pembelian, foto kendaraan, foto nomor rangka, foto nomor mesin.
Lalu siapkan biaya cetak buku karnet, untuk biaya 10 lembar sebesar Rp 4 juta sementara untuk 25 lembar sebesar Rp 6 juta.
Setelah membayar biaya untuk buku karnet, kemudian membayar biaya jaminan sebesar 25 persen dari harga kendaraan.
Setelah semuanya selesai, pemohon bisa mengantarkannya langsung ke kantor IMI.
Setelah semuanya diperiksa dan diberikan arahan proses pun sudah selesai, pemohon sudah bisa berpetualang menggunakan motornya ke luar negeri.
Selamat mencoba sob..! (Bayu Prambudi Susilo)
Editor : Meitika Candra Lantiva